Program Pemilahan Sampah DKI Jakarta Gagal Total, Lahan Baru Ogah Dicari dan Warga Tetap Bayar Retribusi Rutin
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

TPA Bantar Gebang Bekasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Kebijakan pengelolaan sampah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan tajam. Pengamat Kebijakan Publik menyoroti lambatnya respons pemerintah dalam mencari solusi lahan baru untuk Tempat Pembuangan Akhir sampah.
Sikap Pemprov DKI ini dinilai abai dan tidak bertanggung jawab, mengingat warga Jakarta telah rutin membayar retribusi kebersihan setiap bulan, namun kondisi di lapangan justru kian semrawut.
Kenyataan pahit itu terlihat nyata saat TPST Bantar Gebang terus-menerus mengalami krodit parah. Program pemilahan sampah yang selama ini digembar-gemborkan Pemprov DKI dinilai belum berjalan efektif di tingkat lingkungan.
Kegagalan ini terlihat jelas dari penumpukan sampah masif di sejumlah Tempat Penampungan Sementara di seluruh penjuru Jakarta.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang yang membuat sampah di ibu kota tertahan tanpa solusi konkret.
Ketidakefektifan pengelolaan ini dinilai sangat tidak sebanding dengan besarnya anggaran operasional yang dikucurkan dari APBD setiap tahunnya.
Sejak insiden longsor fatal pada 8 Maret 2026 yang menelan korban jiwa, kuota pengangkutan sampah ke Bantar Gebang dipangkas secara bertahap.
Jakarta Selatan bahkan harus memotong volume angkut harian dari yang semula 308 truk per hari menjadi hanya 190 truk. Akibat pemotongan ini, kapasitas TPS Dipo di tingkat kelurahan dan kecamatan lumpuh total karena tidak mampu menampung volume sampah harian warga.
Timbulan sampah di TPST Bantar Gebang dilaporkan telah mencapai angka fantastis, sekitar 70 hingga 80 juta ton, dengan metode operasional yang dinilai masih bertumpu pada sistem open dumping.
Kondisi ini memicu berbagai persoalan krusial, mulai dari gunungan sampah yang melampaui kapasitas, tingginya emisi gas metana, hingga pencemaran air tanah dan air permukaan akibat buruknya pengelolaan air lindi.
Dengan demikian, Jakarta dinilai dengan sengaja mencemari dan merusak lingkungan serta menebar penyakit kepada warga sekitar TPST Bantar Gebang.
Pengelolaan dengan sistem terbuka ini jelas melanggar Pasal 28H UUD 1945, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ironisnya, baru-baru ini terjadi perpanjangan kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang selama lima tahun ke depan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi senilai Rp362 miliar.
Dana kompensasi tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekologis serta beban sosial yang ditanggung masyarakat sekitar.
Nilai uang kompensasi atau yang dikenal sebagai “uang bau” yang diterima warga terdampak dinilai stagnan di kisaran Rp400 ribu per kepala keluarga setiap bulannya.
Angka ini jauh dari tuntutan warga yang sejak 2019 menghendaki peningkatan menjadi Rp800 ribu hingga Rp900 ribu seiring tingginya tingkat pencemaran dan ancaman 20 jenis penyakit utama di kawasan tersebut.
“Dana kompensasi itu kecil, tidak mencapai angka Rp400 miliar atau 500 miliar. Sementara uang bau busuk itu warga terkena dampak langsung aktivitas TPST Bantar Gebang tak meningkat, tetap Rp400 ribu/KK/bln. Uang bau itu hanya cukup untuk beli air mineral,” tegas Bagong Suyoto, dikutip dari laman kosadata.com.
Di tengah lumpuhnya sistem pembuangan ini, tim wartawan di lapangan menemukan fakta mencengangkan mengenai adanya indikasi praktik pungutan retribusi sampah Swadaya Masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari para pengemudi pengangkut sampah, baik gerobak motor maupun gerobak dorong, mereka diwajibkan menyetorkan uang setiap bulan kepada oknum pejabat maupun pengelola PJLP di masing-masing TPS Dipo.
Nominal pungutan yang ditarik dilaporkan tidak seragam dan sangat membebani para pekerja garis depan kebersihan tersebut. Praktik setoran ini bahkan menyasar fasilitas swadaya yang diadakan secara mandiri oleh warga DKI Jakarta.
Pola perhitungan di lapangan menunjukkan biaya rata-rata berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per RW yang harus disetorkan ke pihak Dipo wilayah kecamatan.
Jika angka ini diakumulasikan secara merata di 2.749 RW yang tersebar di 267 kelurahan dan 44 kecamatan di DKI Jakarta, maka estimasi perputaran uang tak resmi ini diperkirakan bisa menyentuh angka yang sangat fantastis setiap tahunnya.
Belum memperhitungkan sektor komersial dan pelaku usaha mikro yang juga dikenakan tarif masuk berkisar Rp1.000.000 per mobil pick-up.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Bolon mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa pengelolaan keuangan di tingkat Dipo Kecamatan.
Ferdian menegaskan bahwa hak rakyat yang telah patuh membayar retribusi resmi telah dicederai oleh buruknya pelayanan dan pungutan berlapis. Pemerintah daerah dinilai tidak punya alasan lagi untuk menunda pencarian lahan TPA baru.
“Yang paling menyakitkan, warga membayar berharap sampah segera terangkut. Kenyataannya Bantar Gebang sering krodit, TPS meluap-luap, sedangkan peta lahan baru belum terlihat jelas,” ujar Ferdian dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Ferdian menduga ada kecenderungan Pemprov DKI menunda keputusan karena biaya lahan dan operasional dinilai berat. Jika tetap bertahan dengan pola lama, Jakarta diprediksi akan menghadapi bencana darurat sampah di ruang publik.
Menumpuknya sampah di pemukiman tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menjadi bom waktu bagi kesehatan warga akibat ancaman wabah penyakit.
Pengamat juga mempertanyakan siapa yang berwenang memungut biaya di Dipo. “Jika itu retribusi resmi, harus ada bukti setor ke kas daerah. Jika itu pungutan liar, maka inspektorat dan APH wajib turun menyisir jajaran PJLP maupun oknum yang terlibat. Jangan biarkan Dipo jadi tempat ‘kas haram’ berputar,” tegasnya.
Terakhir, Ferdian meminta Pemprov DKI segera merilis peta jalan pengelolaan sampah lima tahun ke depan. Prioritasnya bukan sekadar mengatur kuota Bantar Gebang, melainkan mencari lokasi TPA baru, mempercepat pengolahan sampah di sumber, serta mempublikasikan laporan keuangan retribusi secara terbuka. Tanpa langkah nyata ini, krisis sampah di Jakarta dipastikan akan terus berulang setiap tahun.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar