Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Jatim » Dugaan Penyimpangan Sewa Tanah Kas Desa Margomulyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Penyewa Akui Serahkan Rp25 Juta Tunai

Dugaan Penyimpangan Sewa Tanah Kas Desa Margomulyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Penyewa Akui Serahkan Rp25 Juta Tunai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 7 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Penyimpangan Sewa Tanah Kas Desa Margomulyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Penyewa Akui Serahkan Rp25 Juta Tunai

TUBAN — TEMPORATUR.COM

Dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, alih fungsi lahan pertanian, serta ketidaktransparanan pengelolaan uang sewa aset desa yang kini berdiri bangunan usaha kafe komersial.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Tim Investigasi Media Berita Polri Independen bersama perwakilan warga pada 30 Oktober 2026. Langkah hukum ini dilakukan setelah tim investigasi melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.

Tim investigasi yang terdiri dari Eva Darmayanti, Ainur Rizal Abidin, dan Ruwito mendatangi Kantor Desa Margomulyo serta lokasi kafe yang berdiri di atas lahan yang dipersoalkan. Dalam penelusuran itu, tim meminta keterangan langsung dari Taufik selaku penyewa sekaligus pemilik usaha kafe.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Taufik disebut mengakui telah menyerahkan uang sewa lahan sebesar Rp25 juta secara tunai kepada Sekretaris Desa Margomulyo, Muhammad Ichwanul Kirom. Penyerahan uang tersebut, menurut keterangan Taufik sebagaimana disampaikan dalam rilis investigasi, dilakukan di rumah pribadi Sekdes.

Informasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum, terutama terkait mekanisme pembayaran, bukti penerimaan, serta pencatatan uang sewa dalam administrasi dan kas desa.

Pasalnya, pengelolaan aset desa semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme penyewaan, pencatatan penerimaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Bambang Sutejo: Warga Minta Aliran Dana Diusut

Bambang Sutejo, selaku kuasa pendamping sekaligus penerima mandat khusus warga Desa Margomulyo, mengatakan laporan ke Polda Jatim merupakan tindak lanjut dari petisi dan keresahan masyarakat mengenai pengelolaan aset desa yang dinilai belum transparan.

Menurut Bambang, keterangan penyewa mengenai penyerahan uang sewa secara tunai di rumah pribadi perangkat desa perlu menjadi perhatian penyidik.

“Keterangan langsung dari pihak penyewa ini menjadi bukti petunjuk yang sangat kuat bagi penyidik. Uang puluhan juta rupiah diserahkan tunai di rumah pribadi perangkat desa, bukan masuk ke rekening resmi kas desa. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana ini karena jelas merugikan masyarakat desa dan memicu eskalasi konflik sosial,” tegas Bambang.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan dokumen transaksi serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Empat Poin Tuntutan kepada Polda Jatim

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan, tim investigasi bersama perwakilan warga mengajukan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

Pertama, meminta Polda Jatim menerima dan meregistrasi laporan pengaduan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua, meminta penyidik memanggil dan memeriksa Muhammad Ichwanul Kirom selaku Sekretaris Desa Margomulyo serta Taufik selaku penyewa dan pemilik kafe untuk mengklarifikasi mekanisme dan keabsahan transaksi uang sewa sebesar Rp25 juta.

Ketiga, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tuban, guna memastikan legalitas rekomendasi maupun proses alih fungsi lahan pertanian produktif yang merupakan bagian dari aset desa.

Keempat, meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap objek lahan, termasuk penghentian sementara aktivitas operasional atau penetapan status quo apabila dinilai diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Didukung Petisi Puluhan Warga

Laporan tersebut juga dilengkapi petisi dan dukungan puluhan warga Desa Margomulyo yang disebut mengetahui persoalan di lapangan.

Sejumlah nama yang dicantumkan sebagai pendukung dan saksi lapangan antara lain Danumi, Ririn Winarno, Rosyid, Sapran M. Isad Mumsidi, Hendrik Sugitto, Darji, Syarif Hidayatullah, Gendut, Tarsil, Wajid, Abdul Wahid, Janandi, Didik Minifola, Warto, Mastula, Kussan, Narko, Hari Marwoto, Muhammad Abdul Ghofur, dan Agus Priyanto.

Dokumen petisi beserta salinan identitas para pendukung disebut telah disertakan sebagai lampiran laporan pengaduan.

Tim Investigasi Media Berita Polri Independen menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyampaikan informasi penanganannya kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

Masyarakat kini menantikan langkah Polda Jatim untuk menelusuri legalitas pemanfaatan TKD, mekanisme pembayaran uang sewa, serta pertanggungjawaban penerimaan dana yang disebut mencapai Rp25 juta tersebut.

Hingga rilis pers ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Muhammad Ichwanul Kirom maupun Pemerintah Desa Margomulyo mengenai tudingan yang disampaikan. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berlangsung berimbang dan tidak mendahului proses hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less