Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Binawasker Jatim Sidak PT Bumi Ayu Dugaan Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Disorot Usai Kecelakaan Kerja Dua Jari Karyawan Putus

Binawasker Jatim Sidak PT Bumi Ayu Dugaan Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Disorot Usai Kecelakaan Kerja Dua Jari Karyawan Putus

  • account_circle Efendi
  • calendar_month 9 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Binawasker Jatim Sidak PT Bumi Ayu Dugaan Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Disorot Usai Kecelakaan Kerja Dua Jari Karyawan Putus

BLITAR — TEMPORATUR.COM

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Binawasker Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke wilayah operasional PT Bumi Ayu, perusahaan peternakan ayam di Kota Blitar, Kamis (29/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja harian lepas bernama Nurhayati.

Nurhayati dilaporkan mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan dua jari saat menjalankan tugasnya. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena, berdasarkan keterangan yang disampaikan, dirinya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi serupa disebut juga dialami sejumlah pekerja harian lepas lainnya di perusahaan tersebut. Namun, jumlah pekerja yang belum terdaftar serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Dalam kunjungan tersebut, tim pengawas yang dipimpin Afton Helmi, S.T., M.M., bersama Alex Risdianto, S.Sos., M.M., Riaka Septafa, S.E., dan Fathurrahman, S.T., mendengarkan keterangan langsung dari Nurhayati sebelum melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi operasional perusahaan.

Nurhayati berharap masih dapat bekerja meskipun persoalan yang dialaminya telah dilaporkan kepada dinas terkait.

Ia menyampaikan harapan tersebut kepada media pada Kamis (29/10/2026), sekaligus berharap hak-haknya sebagai pekerja mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, ujar nya.

Binawasker Janjikan Penelusuran Hak Pekerja

Setelah mendengarkan keterangan Nurhayati dan memeriksa data awal, rombongan Binawasker melanjutkan kegiatan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT Bumi Ayu.

Afton dari pihak Binawasker menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan yang akan dilanjutkan dengan verifikasi data dan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan pada peraturan ketenagakerjaan.

Selain mendatangi perusahaan, tim pengawas juga berkunjung ke sekretariat Gerakan Indonesia Berani Maju (GiBM) Kota Blitar di Jalan Widuri Nomor 57 untuk berkoordinasi mengenai kondisi pekerja harian lepas.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua GiBM Kota Blitar Kasmani, Wakil Ketua Wiku Umboyono, serta Pembina GiBM Suharto, S.Sos.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak bertukar data dan informasi mengenai kondisi para pekerja. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah dugaan adanya pekerja yang enggan menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar pekerja dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi melalui mekanisme pengaduan resmi tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak mereka.

Kewajiban Jaminan Sosial Pekerja

Dalam ketentuan perundang-undangan, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Status pekerja harian lepas tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perlindungan tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar pengaturan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja.

Dalam kasus kecelakaan kerja, tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang belum terdaftar perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan terhadap fakta kasus.

Karena itu, verifikasi status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penanganan kecelakaan kerja, serta pemenuhan hak Nurhayati menjadi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

GiBM Siap Dampingi Pekerja

GiBM Kota Blitar menyatakan akan terus mendampingi para pekerja agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan hukum.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja menyampaikan pengaduan, melengkapi dokumen pendukung, serta memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Sementara itu, tim Binawasker menyatakan akan memverifikasi data, memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan menentukan langkah pengawasan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, redaksi TEMPORATUR.COM masih menunggu tanggapan resmi dari manajemen PT Bumi Ayu mengenai dugaan belum terdaftarnya sejumlah pekerja harian lepas dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta penanganan kasus kecelakaan kerja yang dialami Nurhayati.

Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang kepada masyarakat.

(Efendi)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less