KPK Sebut Tak Cukup Bukti Meski Rumah Dinas Sempat Disegel, JPKP Bekasi: Logikanya di Mana?
KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan belum cukup bukti terkait dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi memicu polemik.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, mengkritik keras inkonsistensi tersebut, mengingat sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penyegelan di rumah dinas Kajari.
Deden Guntara mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK. Menurutnya, tindakan penyegelan merupakan langkah pro-justitia yang sangat serius dan biasanya dilakukan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang signifikan.
“Publik bertanya-tanya, kalau memang akhirnya dinyatakan tidak cukup bukti, lalu atas dasar apa KPK sampai melakukan penyegelan rumah dinas Kajari saat itu? Tindakan penyegelan itu bukan seremonial, itu langkah hukum strategis,” ujar Deden Guntara kepada awak media, Minggu,((04/01/2026).
Ia menegaskan bahwa transparansi KPK sedang dipertaruhkan dalam kasus ini. Deden menilai wajar jika muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat apabila lembaga antirasuah tersebut tidak memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai alasan penghentian atau mandeknya perkara tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau ada tekanan dari pihak tertentu. KPK adalah tumpuan harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Jika ada penyegelan namun kemudian dinyatakan tidak ada bukti tanpa penjelasan rinci, maka kepercayaan publik bisa luntur,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPKP mendesak KPK untuk segera merilis keterangan resmi secara kronologis. Hal ini penting untuk menjelaskan mengapa prosedur pengamanan lokasi (penyegelan) dilakukan jika pada akhirnya tidak ditemukan unsur pidana yang kuat.
“Kalau memang bersih, sampaikan secara gamblang hasil audit atau penyelidikannya. Namun, jika masih ada fakta hukum yang menggantung, KPK harus berani mengusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkas Deden.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan terbaru mengenai pernyataan JPKP maupun detail teknis di balik status hukum penanganan perkara di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi tersebut.
(Red)















