Ironi Dua Kepala Daerah Muda: Terjerat OTT, Mengaku Tak Paham Aturan Pemerintahan
Tag: #OTT
Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT
Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT BEKASI – Temporatur.com SelanjutnyaBapenda Kabupaten Bekasi Jemput Bola, Warga Desa Hegarmukti Antusias Bayar PajakPasca ramainya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, pakar hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan sorotan tajam mengenai polemik gratifikasi dan urgensi fungsi pencegahan dalam sistem politik hukum Indonesia. Dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), Dr. Weldy menjelaskan bahwa tindak pidana gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. SelanjutnyaKPK Waspadai Maraknya Modus ‘KPK Gadungan’ di Kasus Bea Cukai Semarang“Dasar hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi ini mencakup uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas akomodasi dan pinjaman tanpa […]
Ketika Bayang – bayang Korupsi Menghantui Istana: Sebuah Refleksi atas Penangkapan Wamenaker Noel”
Kasus ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






















