Lahan 5 Hektare di Karangsari Mulai Diurug, Warga Desak Desa Transparan Soal Perizinan

Lahan 5 Hektare di Karangsari Mulai Diurug, Warga Desak Desa Transparan Soal Perizinan
Foto : Dok. Temporatur.com

5 Hektare di Karangsari Mulai Diurug, Warga Desak Desa Transparan Soal Perizinan

BEKASI – Temporatur.com

Aktivitas pengurugan lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Kampung Citarik Teng Bensin, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mulai memicu kekhawatiran warga.

Meski pihak pelaku usaha diklaim telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masyarakat mempertanyakan minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses sosialisasi.Hingga saat ini, warga mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana pembangunan gudang di wilayah Dusun 2, RT 02/03 tersebut.

“Kami hanya melihat lahan sudah diurug, tapi dari desa belum ada surat atau penjelasan apa pun ke warga,” ujar salah seorang warga setempat pada Senin 4/5/2026.

Peran Administratif Desa Dipertanyakan

Bacaan Lainnya

Secara regulasi, meski PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa tetap memegang peran krusial dalam aspek administratif dan sosial. Idealnya, pemerintah desa mengeluarkan sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), rekomendasi desa, hingga Berita Acara Sosialisasi sebagai bukti persetujuan lingkungan.Absennya komunikasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana fungsi pengawasan desa terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada pemukiman.

Kewajiban Pelaku Usaha dan Dampak Lingkungan

Selain PBG, pengembang diwajibkan memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Mengingat luas lahan mencapai 5 hektare, aspek teknis seperti sistem drainase menjadi poin krusial yang disorot warga.Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun menuntut adanya jaminan keamanan lingkungan.

“Kami minta dibuatkan saluran air sebelum pembangunan lanjut. Jangan sampai nanti kalau hujan deras, air masuk ke rumah warga,” tambah warga lainnya.

Tuntutan Keterbukaan

Warga berharap Pemerintah Desa Karangsari bersikap proaktif dan tidak terkesan melakukan pembiaran. Keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan diharapkan dapat mencegah potensi konflik horizontal serta dampak negatif lingkungan di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun perwakilan pelaku usaha belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.

(DG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *