Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Daerah » Tambang Ilegal Merajalela, Nama Kapolres Pasaman Barat Terseret Dugaan Setoran

Tambang Ilegal Merajalela, Nama Kapolres Pasaman Barat Terseret Dugaan Setoran

  • account_circle Suryo Sudharmo
  • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASAMAN BARAT – Temporatur.com

Aroma busuk dugaan pembiaran tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tudingan datang keras dari Korwil Bela Negara, Uni Yatul Kubra, yang mengaku menerima informasi serius terkait dugaan aliran upeti miliaran rupiah dari para penambang emas ilegal kepada Kapolres Pasaman Barat.

Menurut Uni Yatul Kubra, informasi yang ia dengar menyebutkan bahwa seluruh penambang emas ilegal di wilayah Pasaman Barat diduga rutin memberikan setoran kepada oknum di lingkaran aparat penegak hukum, dengan nilai fantastis yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut, jika benar, dinilai menjadi alasan kuat mengapa aktivitas tambang ilegal seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

“Kalau benar informasi ini, maka ini bukan sekadar pembiaran, tapi dugaan perlindungan sistematis terhadap kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya alam negara,” tegas Uni Yatul Kubra kepada media.

Ia menilai, maraknya PETI yang merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam keselamatan warga, tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya ‘bekingan’ kuat. Karena itu, ia menduga kuat adanya perlindungan dari aparat, termasuk dugaan keterlibatan Kapolres Pasaman Barat.

Korwil Bela Negara mendesak Divisi Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Barat, dan Komisi III DPR RI untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap dugaan ini. Ia menegaskan, isu ini tidak boleh diselesaikan dengan klarifikasi normatif semata.

“Ini menyangkut marwah institusi Polri. Jika tidak dibuka secara transparan, publik akan semakin yakin bahwa hukum di Pasaman Barat bisa dibeli,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pasaman Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Namun demikian, publik kini menunggu:

apakah aparat penegak hukum berani membersihkan institusinya sendiri, atau justru membiarkan dugaan ini menjadi bom waktu yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat?

(red)

  • Penulis: Suryo Sudharmo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less