Penjarahan Rumah Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya: RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Temporatur.com, JAKARTA – Gelombang penjarahan yang menyasar kediaman sejumlah tokoh publik, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai insiden ini sebagai sinyalemen hilangnya kepercayaan publik terhadap para pejabat dan figur publik.
“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi sebuah indikasi bahwa masyarakat sudah mencapai titik putus asa,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (31/8). Ia menambahkan, negara dinilai lambat dalam menghadirkan instrumen hukum yang mampu menjawab keresahan masyarakat terkait penanganan aset bermasalah.
Hardjuno menyoroti bahwa penangkapan sejumlah pejabat korup selama ini belum memberikan efek jera yang signifikan. “Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi rakyat, para anggota DPR justru gagal menunjukkan empati. Rasa kepedulian terhadap penderitaan rakyat seolah telah hilang,” katanya.
RUU Perampasan Aset Sebagai Solusi
Dalam pandangan Hardjuno, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk memulihkan kepercayaan publik. Ia meyakini bahwa undang-undang ini akan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku korupsi.
“Dengan adanya perampasan aset, pelaku korupsi akan merasakan dampak yang signifikan. Hal ini akan menimbulkan rasa bersalah dan memberikan efek jera bagi mereka yang belum atau baru berniat melakukan korupsi,” jelasnya.
Kronologi Penjarahan
Sebelumnya, rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa. Sejumlah barang berharga, termasuk koleksi pribadi dan perabot rumah tangga, dilaporkan hilang. Aksi serupa juga terjadi di kediaman Eko Patrio (Jakarta Selatan) dan Uya Kuya (Jakarta Timur).
Pesan Politik dan Moral
Hardjuno menekankan bahwa kasus penjarahan ini harus dimaknai sebagai pesan politik dan moral yang mendalam. Ketidakadilan ekonomi dan kurangnya transparansi dari para pejabat dapat memicu kerusuhan sosial.
“RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Tanpa adanya undang-undang ini, negara akan dianggap absen dan tidak peduli terhadap masalah yang dihadapi masyarakat,” tegasnya. (*)















