Pemerintah Pastikan Tuduhan Amien Rais terhadap Letkol Teddy adalah Hoaks

Pemerintah Pastikan Tuduhan Amien Rais terhadap Letkol Teddy adalah Hoaks
Keterangan foto:Menteri HAM, Natalius Pigai, (ft Istimewa)

Pemerintah Pastikan Tuduhan Amien Rais terhadap Letkol Teddy adalah Hoaks

JAKARTA – Temporatur.com

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang dilontarkan tokoh nasional Amien Rais terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

Tuduhan yang menyebut Letkol Teddy sebagai penyuka sesama jenis tersebut dinyatakan sebagai informasi bohong atau hoaks.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa konten yang diunggah di akun media sosial Amien Rais merupakan bentuk fitnah dan serangan personal yang tidak berlandaskan fakta.

“Narasi tersebut mengandung unsur pembunuhan karakter dan provokasi yang berpotensi memecah belah publik,” ujar Meutya dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, tuduhan tersebut diduga kuat bersumber dari konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kepala Bakom RI, M. Qodari, menjelaskan bahwa Amien Rais diduga merujuk pada video lagu berjudul “Aku Bukan Teddy”. Video tersebut diklaim dinyanyikan oleh Titiek Soeharto, padahal aslinya merupakan konten hiburan hasil manipulasi AI yang sudah menyertakan pernyataan sanggahan (disclaimer) dari pengunggah pertama.

Sebagai langkah tegas, Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap video kontroversial tersebut di berbagai platform, termasuk YouTube. Tindakan ini diambil karena konten tersebut dinilai melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Mengenai kelanjutan hukum, Menteri HAM Natalius Pigai turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa meski pernyataan Amien Rais dianggap melanggar etika dan mengarah pada perundungan verbal, institusi negara tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.

Dikatakan Pigai pelaporan sepenuhnya berada di tangan Letkol Teddy sebagai individu yang dirugikan, karena ini masuk dalam ranah delik aduan,” ujarnya.

Saya Menteri Hak Asasi Manusia ya sebagai wakil dari pemerintah ya. Saya menyatakan negara tidak boleh memenjarakan rakyat termasuk Amien Rais,” kata Pigal dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2026), dilansir Kompas TV.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *