Menteri Imipas Dorong Pidana Kerja Sosial dan Tindak Tegas Narkoba di Lapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendorong implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai langkah konkret penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) capaian kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa pergeseran paradigma pemasyarakatan harus selaras dengan regulasi terbaru.
Selain fokus pada alternatif pemidanaan, ia menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Kementerian ini harus dijaga dan dirawat bersama. Saya menegaskan tidak akan ada toleransi bagi setiap penyalahgunaan jabatan atau tindakan yang melanggar hukum. Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan,” ujar Agus di hadapan seluruh jajaran Imipas se-Indonesia.
Eks Wakapolri ini juga mengapresiasi kinerja positif jajarannya sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Menurutnya, berbagai inisiatif perubahan di unit kerja masing-masing telah menjadi fondasi penting bagi pelayanan publik.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh aparatur tetap adaptif dan kreatif di tengah situasi yang penuh keterbatasan.
Penguatan integritas ini, lanjut Agus, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan birokrasi yang efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Mari kita perkuat kerja sama dalam menjalankan amanah ini dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
(Red)















