80 Tahun Merdeka, Kemerdekaan Pers Belum Terwujud Penuh
Oleh: Irpan, Jurnalis Temporatur.com Kaperwil Kalimantan Timur
Temporatur.com, Kalimantan Timur – Tahun 2025 ini, kita telah merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Seharusnya, negara ini sudah cukup dewasa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Tapi, di tengah perayaan ini, ada satu masalah yang masih mengganjal: kemerdekaan pers yang belum sepenuhnya terwujud.
Pers itu penting dalam demokrasi. Pers bertugas mengawasi pemerintah, memberikan informasi yang benar dan seimbang kepada masyarakat, serta menjadi pengawas sosial yang membangun. Tapi, kenyataannya, wartawan di Indonesia masih sering menghadapi masalah yang menghambat pekerjaan mereka.
Wartawan masih sering diintimidasi, dianiaya, bahkan dibunuh. Kasus kekerasan terhadap wartawan seringkali tidak diusut tuntas, pelaku tidak dihukum dengan benar, atau bahkan dibiarkan begitu saja. Ini membuat wartawan takut dan mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.
Siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini? Tentu saja, tanggung jawab tidak bisa diberikan hanya kepada satu pihak. Ada banyak faktor yang menyebabkan kemerdekaan pers yang sejati belum terwujud.
Pertama, negara punya tanggung jawab utama untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan wartawan saat bekerja. Pemerintah harus memastikan polisi bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan dan tidak ikut campur yang bisa menghambat pekerjaan wartawan.
Kedua, masyarakat juga punya peran penting dalam menjaga kemerdekaan pers. Masyarakat harus pintar memilih informasi dan tidak mudah percaya pada berita bohong atau ujaran kebencian yang bisa memecah belah bangsa. Dukungan masyarakat terhadap wartawan yang jujur dan profesional juga sangat dibutuhkan.
Ketiga, media massa dan Online sendiri punya tanggung jawab untuk menjaga kualitas berita dan mengikuti aturan jurnalistik. Media massa dan Oline harus jujur, seimbang, dan tidak menjadi alat propaganda untuk kepentingan tertentu. Selain itu, media massa atau Oline juga harus saling mendukung jika ada wartawan yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi.
Kemerdekaan pers adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak. Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi akan lemah dan masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang benar dan seimbang. Oleh karena itu, mari kita jadikan momen 80 tahun kemerdekaan Indonesia ini sebagai awal untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang sejati.
Saatnya negara, masyarakat, dan media massa juga Online bekerja sama untuk menciptakan suasana yang baik bagi wartawan yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan kita semua.
Kalimantan Timur, 24 Agustus 2025














