Opini

80 Tahun Merdeka, Kemerdekaan Pers Belum Terwujud Penuh

Tahun 2025 ini, kita telah merayakan 80 tahun Indonesia merdeka. Seharusnya, negara ini sudah cukup dewasa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa. Tapi, di tengah perayaan ini, ada satu masalah yang masih mengganjal: kemerdekaan pers yang belum sepenuhnya terwujud.

Nasional, Berita

PWI Bekasi Raya Serahkan Berkas Pengaduan ke Dewan Pers, Lanjutkan Konsultasi ke SMSI Pusat

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya secara resmi menyerahkan berkas pengaduan ke Dewan Pers pada Rabu (18/6/2025). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., didampingi Sekretaris Michael L Lengkong, sebagai bentuk sikap organisasi dalam menanggapi dinamika internal PWI yang dinilai menyalahi konstitusi.

Berita, Nasional, Organisasi

Plt Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (ketiga dari kiri) , Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/06/2025).

Berita, Nasional

Dewan Pers Nyatakan Hendy Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing Lagi di PWI

Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Nasional

Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Dewan Pers Keluarkan Surat HimbauanTentang Larangan Wartawan Meminta THR

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.