Warga Aniaya Perangkat Desa Pakai Sabit Hingga Terlentang di Tanah

Warga Aniaya Perangkat Desa Pakai Sabit Hingga Terlentang di Tanah

BLITAR Temporatur.com – Terjadi Kasus penganiayaan terhadap Perangkat Desa, yang bernama Marwan umur 58 tahun Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Dugaan Tindak Pidana penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam berupa sabit ini dilakukan oleh pelaku yang berinisial (M),umur 62 disebuah ladang di dusun Kedawung RT 03 RW 01 Kecamatan. Binangun Kabupaten Blitar.

 

Kejadian penganiayaan ini bermula sekira jam 17.00 WIB. korban membakar sampah dedaunan di ladang milik korban tepatnya yang di batas tanah dengan milik pelaku, kemudian pelaku menegur korban ” Ojo Nang Kono lek ngebong godong , engko Iso brentek nang tanduran ku, ” kemudian korban menjawab ” Ora Popo”.yang artinya.jangan disitu kalau membakar dedauanan, nanti bisa merambat ketanaman ,ku kata pelaku.dan di jawab oleh korban tidak apa-apa.

Keduanya lalu terjadi cek cok mulut dan saat itu juga pelaku mendatangi korban dengan membawa sebuah sabit yang sebelumnya sudah dibawa pelaku, karena takut korban berlari menjauh dari pelaku.

Bacaan Lainnya

Naas tak dapat dihindari pada saat korban lari malah tersandung dan jatuh terlentang di tanah, disaat pelaku mengayunkan sajamnya yang berupa sabit kearahnya korban reflek menagkis dengan tangan kananya yang mengakibatkan luka sayat sedalam 2 cm dengan lebar 15 cmyang cukup banyak mengeluarkan darah.

Pelaku setelah melakukan aksinya lalu lari dan meninggalkan korban, karena sudah merasah aman maka korban berdiri lalu menuju rumah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pramono, S.H.,M.H. Setelah mendapat laporan Resmob,langsung bergerak mendatangi TKP mencari pelaku dan memeriksa saksi-saksi dari warga yang berinisial (JS) Laki-laki umur 40 dan (M) Perempuan umur 60 tahun dari keterangan saksi tersebut Anggota Resmob berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Yang beralamat di dusun. Kedawung RT 03 RW 01 desa Umbuldamar kecamatan Blinangun,kabupaten Blitar. pelaku langsung dibawa ke Polres Blitar guna proses penyidikan lebih lanjut.”ungkap Kasi Humas IPDA Putut pada media Temporatur.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *