Angkringan 27 Disidak Komisi II DPRD Kab. Bogor Diduga Tak Bayar Pajak

Angkringan 27 Disidak Komisi II DPRD Kab. Bogor Diduga Tak Bayar Pajak
Keterangan foto: Angkringan 27 Disidak Komisi II DPRD Kab. Bogor Diduga Tak Bayar Pajak

Angkringan 27 Disidak Komisi II DPRD Kab. Bogor Diduga Tak Bayar Pajak

Bogor –  Temporatur.com

Angkringan 27 Tempat makan kekinian di sejumlah tempat di Kabupaten Bogor diduga tidak membayar pajak. Salah satunya berada di Desa Klapanunggal dan sejumlah lainnya di Kabupten Bogor di datangi Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Baru-baru ini.

Berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Angkringan Teras 27 yang beroperasi di Desa Klapanunggal dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bogor diduga tidak pernah membayar pajak restoran PBJT (Pajak Barang Dan Jasa Tertentu).

“Pernah di sidak Komisi 2 DPRD kabupaten Bogor karena gak pernah bayar pajak PB1”, ujar narasumber yang gak mau disebutkan namanya.

Kondisi ini dikhawatirkan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor serta berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Permasalahan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak dan dianggap perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor serta DPRD agar pelaku usaha seperti Angkringan Teras 27 dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib demi peningkatan PAD Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Kondisi ini sangat serius dan harus jadi perhatian pemerintah kabupaten Bogor, pelaku usaha wajib bayar pajak untuk peningkatan PAD”, ujar Sandi Bonardo Aktivis Sosial. Minggu (15/06/2025).

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memverifikasi kelengkapan perizinan usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kepemilikan sertifikat halal yang menjadi syarat penting bagi pelaku usaha di sektor kuliner.

“DPRD Kabupaten Bogor turun lagi cek ulang perizinan lainnya PBG dan sertifikat halalnya”, harapnya.

Ia mengakhiri, Transparansi, kepatuhan hukum, dan kesetaraan dalam menjalankan usaha menjadi kunci penting untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Bogor.

Sementara pihak angkringan Teras 27 yang di Desa Klapanuggal kecamatan Klapanunggal hingga berita diterbitkan rbelum berhasil dikonfirmasi. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *