Dana Desa Triwidadi Menguap ke Meja Judi: Kejari Bantul “Mandeg”, Publik Layangkan Mosi Tidak Percaya
Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini berada di titik nadir. Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKAL) Triwidadi yang telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Bantul dilaporkan jalan di tempat.

Sikap bungkam dan tertutupnya pihak Korps Adhyaksa Bantul memicu mosi tidak percaya dari masyarakat yang mencium aroma pembiaran terhadap praktik korupsi.
Dana Pemberdayaan Amblas di Mesin Judi Online
Kasus ini mencuat setelah dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga justru diduga ditilep oleh Direktur BUMKAL.
Informasi yang dihimpun media mengungkapkan fakta miris, dana tersebut ditarik melalui ATM Bank BPD DIY untuk digunakan bermain Judi Online (Judol).
Ketua Bamuskal (BPD) Triwidadi mengonfirmasi adanya surat pernyataan pengembalian dana dari Direktur terkait. Namun, skandal ini kian keruh karena Dewan Pengawas BUMKAL dijabat langsung oleh Lurah (Kepala Desa) setempat, yang seharusnya menjadi benteng pertama pengawasan.
Kejari Bantul: Benteng Hukum atau Labirin Tertutup?
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen Kejari Bantul setelah kasus ini dilimpahkan dari Kejati DIY.
Berdasarkan penelusuran media, layanan publik di Kejari Bantul dinilai sangat tertutup. Tidak ada banner prosedur pengaduan masyarakat (Dumas) yang transparan, seolah akses informasi sengaja diputus.
“Masyarakat bingung alur pelaporannya. Sebagai lembaga penegak hukum, transparansi adalah kunci. Jika informasi dasar saja disembunyikan, bagaimana publik bisa percaya proses hukum berjalan jujur?” tegas Ginting, salah satu awak media dalam penelusurannya, 27/2/2026.
Pengembalian Uang Bukan “Kartu Bebas Penjara”
Meskipun ada klaim Direktur BUMKAL akan mengembalikan dana, secara yuridis hal tersebut tidak menghapus pidana.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor), pengembalian kerugian negara hanya bersifat meringankan hukuman, bukan menghentikan penyidikan
.
Kelambanan jaksa dalam menetapkan tersangka meski bukti audit sudah terang benderang dapat berimplikasi serius.
Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa yang sengaja mengulur waktu atau menyalahgunakan wewenang dapat dijatuhi sanksi disiplin hingga pidana berdasarkan Pasal 421 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bantul belum memberikan pernyataan resmi maupun penetapan tersangka, membiarkan spekulasi liar berkembang di tengah masyarakat yang menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji pengembalian uang
(Ginting/Red)















