Korupsi Ijon Bekasi Disebut Mengakar, JaMWas Laporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK

Korupsi Ijon Bekasi Disebut Mengakar, JaMWas Laporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK
Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JamWas) resmi menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (14/7/2026).

Korupsi Ijon Bekasi Disebut Mengakar, JaMWas Laporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK

JAKARTA – Temporatur.com

Praktik dugaan korupsi suap proyek atau modus “ijon” di Kabupaten Bekasi disinyalir telah menggurita dan melibatkan pejabat teras.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWas) resmi menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (14/7/2026).

JaMWas mendesak Dewan Pengawas (Dewas) dan Pimpinan KPK membongkar tuntas keterlibatan sang Kepala Dinas. Desakan ini didasarkan pada sederet fakta krusial dan kesaksian yang telanjang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung sepanjang April hingga Juni 2026.

“Kami meminta Dewan Pengawas memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus korupsi suap ijon di Kabupaten Bekasi,” tegas perwakilan Jamwas, Edi, di hadapan awak media di Gedung KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Tak main-main, JaMWas langsung melayangkan surat laporan resmi ke Gedung Merah Putih pasca menyambangi Dewas KPK . Edi menyatakan, laporan ini membidik kesaksian serta bukti-bukti yang mengarah pada nama Henri Lincoln dalam persidangan.

JamWas mengancam akan meluncurkan laporan kasus baru jika KPK abai mengembangkan fakta sidang tersebut.

Gayung bersambut, penelaahan awal lembaga antirasuah menyatakan berkas laporan tersebut lolos verifikasi dan langsung dilempar ke meja penyidik.

“Dari hasil penelaahan KPK, laporan ini akan ditindaklanjuti kepada satuan tugas (satgas) yang menangani kasus dugaan korupsi ijon di Kabupaten Bekasi,” ungkap Edi

.JamWas menilai, pengusutan megaproyek ini tidak boleh mandek pada tiga aktor yang telah divonis. Fakta di meja hijau mengindikasikan adanya pusaran aliran dana haram yang lebih luas, bahkan berpotensi mengarah pada tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Korupsi di Kabupaten Bekasi tidak boleh berhenti pada tiga aktor yang sudah disidangkan, karena berdasarkan data kami, praktik ini sudah mengakar,” pungkas Edi mendesak kesetaraan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi maupun juru bicara KPK belum memberikan respons resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait demi menjamin hak jawab dan keberimbangan informasi.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *