Ada Apa dengan Kapolsek Balang Lompo? Kasus Penganiayaan Lansia di Pulau Badi Mangkrak

Ada Apa dengan Kapolsek Balang Lompo? Kasus Penganiayaan Lansia di Pulau Badi Mangkrak
Dok.foto:Surat pernyataan perdamaian yang tidak sah dalam kasus dugaan penganiayaan di Pulau Badi, di samping ilustrasi seorang anggota kepolisian. Kasus ini menyoroti dugaan kurangnya respons dari pihak kepolisian setempat.

Ada Apa dengan Kapolsek Balang Lompo? Kasus Penganiayaan Lansia di Pulau Badi Mangkrak

Temporatur.com, Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (Rilis diterima redaksi Temporatur.com dari Sorotanpublik.com) Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) di Pulau Badi, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di wilayah tersebut.

Adam (60), korban penganiayaan, telah melaporkan Jaya (37) ke Polres Pangkep dengan nomor laporan LP/B/118/IV/SPKT/POLRES PANGKEP atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Korban menjelaskan bahwa saat itu ia sedang duduk di pinggir jalan menggunakan ponsel, lalu Jaya datang, merebut ponselnya, melemparkannya ke tembok, dan memukul dada korban hingga sesak napas.

Kasus ini bukan yang pertama kalinya. Adam mengaku sebelumnya pernah dipukul Jaya, namun masalah tersebut diselesaikan secara damai oleh Babinkamtibmas Polsek Balang Lompo bersama kepala desa. Namun, Jaya kembali melakukan kekerasan.

Perdamaian yang Dipertanyakan dan Sikap Babinkamtibmas yang Meragukan

Surat perdamaian yang dibuat Babinkamtibmas Polsek Balang Lompo kemudian dinyatakan tidak sah oleh pihak Polsek itu sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur dan kewenangan Babinkamtibmas dalam membuat dokumen hukum. Lebih memprihatinkan, korban mengaku Babinkamtibmas pernah berkata, “Melapor maki ndak ada ji apa-apa nya wartawan nu,” seakan-akan meremehkan laporan korban.

Bacaan Lainnya

Saksi Ketakutan dan Kendala Proses Hukum

Korban mengaku banyak warga yang menyaksikan kejadian tersebut, namun mereka takut menjadi saksi karena pelaku adalah keponakan kepala desa. Penyidik Polres Pangkep membenarkan proses hukum terkendala karena ketiadaan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Meskipun ada visum dan pengakuan pelaku, penyidik menyatakan tetap membutuhkan saksi mata.

Pernyataan penyidik ini menimbulkan pertanyaan. Pasal 184 KUHAP menyebutkan beberapa alat bukti sah, termasuk visum dan pengakuan terlapor. Mengapa dalam kasus ini, keterangan saksi dianggap mutlak diperlukan?

Ancaman bagi Penegakan Hukum dan Harapan Keluarga Korban

Para pengamat hukum menilai pembiaran kasus ini berpotensi memicu kekerasan berulang dan melumpuhkan penegakan hukum. Keluarga korban berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri dapat turun tangan untuk mengamankan pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat Pulau Badi pun menantikan langkah tegas Polres Pangkep dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Sumber Artikel: Sorotanpublik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *