Gaji RW dan RT Ciwareng Dua Bulan Belum di Bayarkan,Ada apa Pemda Purwakarta? 

Gaji RW dan RT Ciwareng Dua Bulan Belum di Bayarkan,Ada apa Pemda Purwakarta? 
Foto Istimewa

Gaji RW dan RT Ciwareng Dua Bulan Belum di Bayarkan,Ada apa Pemda Purwakarta? 

Purwakarta, Jabar|| Temporatur.com

Bacaan Lainnya

Yang saat ini sedang ramainya perbincangan di wilayah Ciwareng Kec, Babakancikao Kab, Purwakarta Gaji Kepala Rukun Tetangga ( RT ) dan Kepala Rukun Warga ( RW ) di setiap lingkungan Kab Purwakarta belum di bayarkan.

Hak para RT dan RW yang seharusnya sudah di bayarkan ungkap salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.22/4/2025 di salah satu warung.

A awak media ini menggunakan informasi di beberapa RW, dan RT di desa pada selasa 22/04/2025.

Didalam ruang kantor desa bersama Kades Ciwareng dan RW bersama warga.

Dalam perbincangan tersebut RW 01 menjelaskan kepada awak media ini,kenapa udah dua bulan ini gaji kami belum di berikan? ,ungkap RW.01

Hal tersebut,kami juga banyak kebutuhan sehari hari ,dan juga belum ada keputusan dari Bupati Purwakarta Lukas RW.01 ke awak media.

Foto Istimewa
Foto Istimewa

Sementara dari keluhan RW.01 di benarkan oleh pak kades Ciwareng.

Ia menambahkan, untuk Siltap juga belum ada yang turun ke desa,karena sama dua bulan ,dan juga kami bingung untuk para perangkat desa, apalagi RT/RW ujar kades

Semoga aja Bupati Purwakarta cepat menetralisasikan Siltap yang dua bulan belum di bayarkan ujar kades.

 

Taslim Pimpinan Mediacakrabuana. Saat Berbincang bincang Mengatakan
Jika gaji RT dan RW belum dibayar selama 2 bulan, maka pemerintah daerah setempat mungkin telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan peraturan yang dilanggar:

1. *Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Pasal 71 menyebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan tunjangan dan gaji kepada perangkat desa, termasuk RT dan RW.
2. *Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa*: Pasal 33 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan dan gaji kepada perangkat desa.

Jika benar mengalami masalah Gaji perangkat Desa belum dibayar selama 2 bulan kades sebagai pimpinsn di desa dapat

1. *Menghubungi Pemerintah Daerah*:
2. *Mengajukan Keluhan*:
3. *Mencari Informasi*:

KADES kepala desa Jangan diam saja menggu . Bila perlu kades memberikan dana talang atau pinjam supaya perangkat desa tenang berkerja”. ucapannya

(TIM KWCP )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *