Temporatur.com,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya menangkap dan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Bersama dengannya, dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut ditangkap dan ditahan.
Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, didampingi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers resmi, Rabu (3/6/2026).
Penangkapan ini dilakukan secara terencana dan tertutup sejak dini hari tadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejagung menjemput ketiga tersangka mulai pukul 04.00 WIB pagi. Sebelumnya, sejak pukul 02.00 WIB, tim juga telah melakukan penggeledahan mendalam di Kantor Badan Gizi Nasional yang dijaga ketat oleh personel TNI dan Polisi, di mana seluruh pegawai dilarang masuk ke lingkungan kantor.
Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif seharian penuh, tepatnya pukul 17.11 WIB sore, Dadan Hindayana dan kedua rekannya terlihat keluar dari gedung Kejagung. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, kemudian langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk menjalani masa penahanan. Selama perjalanan keluar, ketiganya tampak diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Dugaan Korupsi dan Jual Beli Izin SPPG
Dalam keterangan persnya, Mochammad Jeffry menjelaskan bahwa ketiga mantan pimpinan BGN ini disangkakan melakukan serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Modus operandi utama yang terungkap adalah praktik jual beli izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Selain jual beli izin, penyidik juga menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, penunjukan mitra usaha, serta pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026. Perbuatan para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP,” tegas Jeffry.
Sudah Dicopot Sehari Sebelumnya
Penangkapan ini terjadi hanya selang sehari setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026) kemarin. Pencopotan ini dilakukan menyusul maraknya sorotan publik dan dugaan kuat adanya penyimpangan pengelolaan program strategis nasional yang bertujuan menanggulangi gizi buruk dan gizi kurang di Indonesia tersebut.
Kini, kepemimpinan di Badan Gizi Nasional dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang sebagai Pelaksana Harian Kepala BGN guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dan program berlanjut.
Penyidikan Berlanjut, Kemungkinan Ada Terlapor Lain
Pihak Kejagung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berlangsung dan belum selesai. Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
“Kami masih terus mendalami perkara ini. Masih banyak saksi yang akan kami panggil. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun badan usaha, kami akan proses juga sesuai hukum yang berlaku,” tambah Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini menjadi sorotan besar masyarakat karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang diharapkan langsung dirasakan manfaatnya oleh jutaan anak dan masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia. Penangkapan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah memberantas korupsi di setiap lini pelayanan publik.















