Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » GIBAS Desak Bareskrim Usut Keterlibatan Pembeli di Kasus Sertifikat Laut Bekasi

GIBAS Desak Bareskrim Usut Keterlibatan Pembeli di Kasus Sertifikat Laut Bekasi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIBAS Desak Bareskrim Usut Keterlibatan Pembeli di Kasus Sertifikat Laut Bekasi

Ditetapkannya 9 tersangka dalam kasus pagar laut yang berada di laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi masyarakat, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi( Gibas) Kabupaten Bekasi.

“Kami dari organisasi Gibas sangat mengapresiasikan kinerja Bareskrim Polri setelah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi” ucap Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi, Fery Astoni.

Dijelaskan Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi, di dalam press release Bareskrim Polri menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial AR berperan sebagai penjual,akan tetapi tidak menjelaskan bagaimana peran dan status para pembeli. Dimana, kami menduga para pembeli adalah para pembeli yang tidak beritikad baik.

Dan menurut kami, yang dimaksud dengan pembeli yang beritikad baik tentunya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salahsatunya dengan memeriksa dan meneliti data yuridis serta yang menjadi objek jual beli.

“Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pembeli yang tidak beritikad baik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keterkaitan dalam peristiwa tersebut kami duga merupakan permainan komplotan mafia tanah” jelas Fery.

Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi( Gibas) Kabupaten Bekasi berharap, Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus sertifikat diatas laut Tarumajaya.

“Bukan hanya penjual tetapi juga pembeli atau pemilik sertifikat diatas laut wilayah Tarumajaya Kabupaten Bekasi” tandas Fery.(DEN)

Ditetapkannya 9 tersangka dalam kasus pagar laut yang berada di laut Tarumajaya Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi masyarakat, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi( Gibas) Kabupaten Bekasi.

“Kami dari organisasi Gibas sangat mengapresiasikan kinerja Bareskrim Polri setelah menetapkan 9 tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi” ucap Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi, Fery Astoni.

Dijelaskan Sekjen Gibas Kabupaten Bekasi, di dalam press release Bareskrim Polri menyebutkan bahwa salah satu tersangka berinisial AR berperan sebagai penjual,akan tetapi tidak menjelaskan bagaimana peran dan status para pembeli. Dimana, kami menduga para pembeli adalah para pembeli yang tidak beritikad baik.

Dan menurut kami, yang dimaksud dengan pembeli yang beritikad baik tentunya mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salahsatunya dengan memeriksa dan meneliti data yuridis serta yang menjadi objek jual beli.

“Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pembeli yang tidak beritikad baik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keterkaitan dalam peristiwa tersebut kami duga merupakan permainan komplotan mafia tanah” jelas Fery.

Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi( Gibas) Kabupaten Bekasi berharap, Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus sertifikat diatas laut Tarumajaya.

“Bukan hanya penjual tetapi juga pembeli atau pemilik sertifikat diatas laut wilayah Tarumajaya Kabupaten Bekasi” tandas Fery.(DEN)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less