Rumah Tidak Layak Huni, Aliansi Indonesia dan Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Segera Bertindak
- account_circle Suryo
- calendar_month 29 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Rumah Tidak Layak Huni, Aliansi Indonesia dan Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Segera Bertindak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rumah Tidak Layak Huni, Aliansi Indonesia dan Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Segera Bertindak
PANDEGLANG – TEMPORATUR. COM
DPP Lembaga Aliansi Indonesia bersama Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Itoh.
Janda lansia tersebut kini tinggal di hunian yang memprihatinkan bersama dua anaknya yang masih di bawah umur di Kampung Bojong, Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan pada Sabtu (12/9/2026), kondisi kediaman keluarga almarhum mantan Ketua RT Desa Cikuya itu sangat tidak layak.
Dinding bilik rumah sudah lapuk, lantai rusak, atap mengalami kebocoran parah, serta belum memiliki fasilitas MCK yang memadai.
Saat musim hujan tiba, air kerap menggenangi seisi rumah hingga membasahi tempat tidur mereka.”Saya bersama kedua anak yatim saya kebingungan kalau hujan karena semua bocor.
Pasrah mau diapakan lagi, saya sudah tidak punya apa-apa sejak ditinggal almarhum suami,” tutur Ibu Itoh dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di halaman rumahnya.
Ibu Itoh sangat berharap aspirasinya didengar oleh para pemangku kebijakan, mulai dari tingkat desa hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ia meminta program bantuan sosial serta program bedah rumah dari pemerintah pusat maupun daerah dapat segera terealisasi untuk keluarganya.
Merespons kondisi tersebut, Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., meminta Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Sosial, hingga tingkat kecamatan dan desa untuk segera meninjau langsung ke lokasi. Pihaknya mendesak agar instansi terkait melakukan pendataan agar Ibu Itoh terdaftar sebagai penerima program bantuan RTLH dan Bantuan Sosial (Bansos).
Herry menegaskan bahwa pemenuhan tempat tinggal yang layak merupakan amanat dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Pasal 22, yang mewajibkan pemerintah memfasilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program renovasi bedah rumah ini adalah hak bagi warga masyarakat yang kurang mampu, dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi, Kabupaten, hingga Pemerintah Desa untuk hadir memberikan ruang hidup yang layak dan nyaman bagi warganya,” pungkas Herry.
(Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar