Diduga Hanya Kejar Citra Seremonial, Pengamat Soroti Sikap Kebijakan Humas dan Diskominfo Tertutup Soal Kegiatan Lapangan Wali Kota Depok

IMG 20260825 WA0020
Foto : Ilustrasi

DEPOK, TEMPORATUR.COM
Kinerja Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Depok menuai Kritikan dan kecaman keras dari berbagai pengamat kebijakan publik.

Tata kelola komunikasi publik di bawah kendali kebijakan Pemkot Depok berjalan di ruang gelap karena bersikap eksklusif, bungkam, dan sengaja menutup rapat akses informasi terkait agenda serta kegiatan Wali Kota Depok.

Sikap menutup diri ini dinilai mencederai hak publik secara fatal sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menanggapi hal tersebut Ley Bolon selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik, menegaskan bahwa birokrasi kehumasan dan Diskominfo Pemkot Depok saat ini mengalami degradasi moral dan profesionalisme.

Pola pembatasan informasi yang sistematis terhadap kegiatan kepala daerah menunjukkan adanya kepanikan birokrasi yang antikritik. “Anggaran operasional Humas dan Diskominfo itu bersumber dari APBD yang dibayar oleh keringat rakyat Depok. Tugas mereka adalah melayani hak tahu publik, bukan bertindak sebagai benteng tameng untuk menyembunyikan Wali Kota dari kejaran jurnalis dan masyarakat. Sikap menutup-nutupi agenda kerja ini adalah bukti nyata terjadinya diduga sabotase keterbukaan informasi di Kota Depok,” cetus Ley Bolon dengan nada tajam saat dimintai tanggapan Wartawan, Selasa (25/08/26).

Ley Bolon juga menyoroti nasib puluhan para jurnalis lokal ataupun diluar Kota Depok meskipun surat tugas Liputan di Kota Depok dengan mengikuti prosedur aturan Terevikasi Dewan Pers yang kerap mendapat perlakukan pembungkaman saat mencoba meliput di lingkup Pemkot Depok.

Bacaan Lainnya

Kinerja Humas Pemkot Depok dan Diskominfo diduga malas berinteraksi langsung dan hanya mau menyuplai rilis berita “kosmetik” sepihak yang isinya sarat dengan pencitraan serba bagus pasca-acara selesai.

Pola komunikasi searah ini dinilai sengaja diterapkan untuk mematikan fungsi kontrol sosial media massal. Publik kehilangan haknya untuk menguji akuntabilitas kebijakan, menagih janji politik, hingga melakukan konfirmasi langsung atas berbagai persoalan darurat yang sedang menghantam Kota Depok.

“Jika jurnalis tidak diberi ruang untuk bertanya, meneliti, dan mengonfirmasi kebijakan langsung di lapangan saat Wali Kota berkegiatan, maka itu bukan lagi hubungan masyarakat, melainkan lembaga propaganda. Pemkot Depok jangan bersembunyi di balik predikat Kota informatif di atas kertas, sementara realitas di lapangan sangat represif terhadap akses berita,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Ley Bolon mendesak agar DPRD Kota Depok segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap anggaran publikasi publik.

Indikator Kinerja Utama (KPI) para pejabat Humas dan Diskominfo harus dievaluasi total, bahkan Ley Bolon menuntut rotasi atau evaluasi pejabat yang dinilai gagal dan gagap dalam mengelola transparansi informasi di era digital.

Humas dan Diskominfo Pemkot Depok didorong untuk segera membuka kanal kalender agenda Wali Kota secara interaktif dan real-time yang bisa dipantau langsung oleh seluruh warga tanpa barikade birokrasi yang berbelit-belit.(Red/Zal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *