Tom Lebong Divonis 4,5 Tahun Penjara,Anies Geleng – gelang Kepala Rocky Gerung Tertawa ?

Tom Lebong Divonis 4,5 Tahun Penjara,Anies Geleng – gelang Kepala Rocky Gerung Tertawa ?
Foto Istimewa

Tom Lebong Divonis 4.5 Tahun Penjara,Anies Geleng – gelang Kepala Rocky Gerung Tertawa ?

Jakarta – Temporatur.com

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan Rocky Gerung, Rafly Harun dan Saut Situmrang menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Foto Istimewa
Foto Istimewa

Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan tersebut, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Anies Baswedan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menimbulkan keriuhan di depan ruang sidang karena wartawan dan pendukung Tom Lembong ingin bertemu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Setelah mendengar dan menyaksikan keputusan vonis yang diberikan hakim kepada Tom Lembong, Anis mengaku kecewa.

Di akhir sidang, Anies tampak memegang tangan Tom Lembong yang diborgol

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Tom Lembong karena diduga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam impor gula, dengan kerugian negara sekitar Rp515 miliar pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan.

(Red/SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *