JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu sebsgai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terhadap waertawan dengan menyebut “Dimana otak lo”.
Menurut Pasaribu, dirinya diperiksa selama 3 jam lamanya terkait laporan yang dibuatnya. Namun, Pasaribu mengaku, kemungkinan upaya perdamaian dengan Hotman selalu ada.
“Kemungkinan kesana (perdamaian) selalu ada. Tetapi harus dengan keputusan yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” Ujar Pasaribu kepada wartawan usai menjalani pemeeiksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/07/26).
Dikatakan Pasaribu, ucapan pengacara yang bergaya perlente tersebut tidaklah etis dan telah menyakiti insan pers. “Harapan kami nanti bisa ditindaklanjuti supaya kasus ini atau masalah ini bisa terang menderang dan bisa menjadi suatu pembelajaran buat kita semua ya. Bahwa hak-hak wartawan profesi wartawan itu harus sama-sama kita hargai dan kita jaga,” jelas Pasaribu.
Lebih lanjut Pasaribu menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik untuk dilakukan penyelidkan. “Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin ya. Ada gila-gila kata itu ya, mungkin sudah paham semua lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya,” ujar Pasaribu.
Pasaribu mengatakan, pihaknya mengaku selain dari PWI Pusat yang melaporkan Hotman ke polis ada juga organisasi watawan lainnya yang turut melaporkan dalam kasus yang sama.
“Iya, kami sebetulnya sudah melaksanakan sudah membuat satu itu ‘statement’ dalam siaran pers yang sebelumnya ya. Nah, memang kalau untuk pernyataan-pernyataannya resmi kami belum ya. Tapi kami ketahui juga karena banyak teman–teman atau kelompok kelompok organisasi lain yang memang sangat sangat apa prihatin dengan kondisi ini, Ujarnya.
Pasaribu juga mengungkapkan,”saya pikir ini masing-masing punya kesempatan. Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga apa tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 ya Tahun 99, di Pasal 8 utamanya ya bahwa itu perlindungan wartawan dijamin oleh oleh Undang-Undang oleh pemerintah dan atau masyarakat,” Ujarnya.
















