Hak Jawab Pemberitaan RPR LAW FIRM Kuasa Hukum SR
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Kuasa Hukum Sutadi Rusli Analisman Gea., S.H (Dok.istmiewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hak Jawab Pemberitaan RPR LAW FIRM Kuasa Hukum SR
Kuasa Hukum SR dari RPR Law Firm melayangkan Hak Jawab atas Pemberitaan Berjudul “Saling Lapor Pendeta SR dan Pengusaha Pudji Santoso, Mencuat Isu Proyek Fiktif hingga Pencatutan Data Pribadi”
Kuasa Hukum dari R. Sutadi Rusli (“Klien”), Analisman Gea., S.H menyampaikan Hak Jawab pemberitaan pada media temporatur.com tertanggal 9 September 2026 berjudul sebagaimana tersebut pada perihal di atas (“Pemberitaan”).
Dalam keterangan rilis resminya yang disampaikan ke Redaksi Temporatur.com pada 10 September 2026,Analisman menyampaikan Hak Jawabnya sebagai berikut tersebut, sebagai berikut:
1. Bahwa Kami keberatan atas penyebutan Klien Kami sebagai “Pendeta” serta pencantuman dan pengaitan “Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cabang Danau Bogor Raya” baik dalam judul maupun isi Pemberitaan, mengingat profesi Klien Kami maupun GBI tidak memiliki relevansi maupun keterkaitan dengan substansi persoalan hukum yang pada hakikatnya merupakan persoalan pribadi antara para pihak. Pencantuman dan pengaitan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah profesi atau kegiatan pelayanan Klien Kami maupun GBI memiliki keterlibatan dalam persoalan hukum antara Klien Kami dengan Pudji Santoso, padahal GBI tidak berkedudukan sebagai pelapor, terlapor, maupun pihak dalam persoalan hukum dimaksud. Hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Oleh karena itu, Kami meminta Redaksi melakukan koreksi dengan tidak lagi mencantumkan maupun mengaitkan profesi Klien Kami sebagai pendeta dan GBI dalam Pemberitaan mengenai persoalan hukum tersebut.
2. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pemberitaan, Sdr. Pudji Santoso melayangkan laporan baru ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor LP/B/2165/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juli 2026, padahal objek permasalahan yang sama telah lebih dahulu dilaporkan di Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/5754/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Agustus 2025. Bahwa terhadap
permasalahan yang sama, sepatutnya tidak dilaporkan sebanyak 2 (dua) kali. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas SPKT wajib meminta pelapor untuk mengisi formulir pernyataan bahwa perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain. Menurut Kami, Polres Metro Jakarta Pusat keliru menerima Laporan Polisi a quo, mengingat objek permasalahannya sama dengan yang telah lebih dahulu dilaporkan dan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
3. Bahwa Kami tidak mengetahui apakah petugas SPKT Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta pelapor mengisi pernyataan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 tersebut di atas, dan apakah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perkap No. 12 Tahun 2009, pelapor telah diminta menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya. Apabila prosedur tersebut telah dijalankan namun keberadaan laporan terdahulu di Polda Metro Jaya tidak disampaikan oleh pelapor, maka “patut diduga” terdapat kebohongan atau keterangan palsu dalam pembuatan Laporan Polisi a quo, yang mana hal tersebut bertentangan dengan pernyataan yang wajib ditandatangani pelapor berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009, yang menyatakan pelapor bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku apabila keterangan yang dituangkan dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4. Bahwa oleh karena itu, Kami berharap Polres Metro Jakarta Pusat dapat menangani laporan a quo secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kewenangan dalam menerima dan menangani laporan masyarakat sepatutnya dilaksanakan secara cermat dengan tetap memastikan tidak terjadi duplikasi penanganan perkara maupun penyalahgunaan proses hukum untuk kepentingan tertentu.
5. Bahwa lebih lanjut, Klien Kami telah mengajukan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1419/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Februari 2026 kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dan/atau penyalahgunaan data pribadi Klien Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan terlapor antara lain Sdr. Pudji Santoso. Terhadap laporan tersebut, Sdr. Pudji Santoso telah dipanggil sebanyak 4 (empat) kali sejak tanggal 26 Juni 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan kewenangan penyidik untuk memanggil pihak yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Namun demikian, hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut. Keterangan yang disampaikan Sdr. Pudji Santoso kepada media
justru menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya proses hukum serta panggilan penyidik dimaksud, sehingga ketidakhadirannya sebanyak 4 (empat) kali patut dipertanyakan, terlebih apabila pada saat yang sama yang bersangkutan tetap aktif menyampaikan berbagai pernyataan dan tuduhan kepada publik.
6. Bahwa, apabila Sdr. Pudji Santoso merasa memiliki dasar, bukti, maupun keterangan yang dapat membenarkan pernyataannya, sudah semestinya hal tersebut disampaikan secara langsung dan dipertanggungjawabkan di hadapan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sikap yang kooperatif dan bertanggung jawab tentunya akan jauh lebih tepat daripada sekadar menyampaikan berbagai tuduhan melalui media. Oleh karena itu, Kami meminta Sdr. Pudji Santoso untuk menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik dengan hadir memenuhi panggilan penyidik serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan seluruh keterangan maupun tuduhan yang telah disampaikannya kepada publik melalui mekanisme hukum yang tersedia, sehingga proses hukum tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, melainkan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
7. Bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pihak Sdr. Pudji Santoso dalam Pemberitaan, sebagaimana diuraikan pada angka-angka di atas bersifat insinuatif, menggiring opini, dan menyampaikan tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang telah teruji secara hukum. Bahwa apabila tuduhan-tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, hal tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengingat tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik tanpa terlebih dahulu dibuktikan atau dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap pernyataan maupun tuduhan tersebut semestinya ditempatkan sebagai klaim sepihak dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
8. Bahwa Pemberitaan sepatutnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, dan kewajiban melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, melakukan check and recheck, serta tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi (cover both sides), dengan demikian, keterangan maupun tuduhan dari salah satu pihak yang belum terverifikasi tidak sepatutnya disajikan seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti.
9. Bahwa selain itu, pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan objek maupun substansi persoalan hukum, sebagaimana penyebutan “Pendeta” dan GBI Cabang Danau Bogor Raya sebagaimana diuraikan pada angka-angka di atas, semestinya tidak dikait-kaitkan dalam Pemberitaan hanya karena memiliki hubungan personal, profesi, maupun institusional dengan salah satu pihak, sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena hal tersebut berpotensi
mengaburkan pokok persoalan dan menimbulkan kerugian terhadap pihak yang sama sekali tidak terlibat.
Oleh karena itu, Kami meminta agar Pemberitaan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta relevansi informasi, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Kami meminta Redaksi Temporatur.com untuk memuat Hak Jawab dan Koreksi ini serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak tepat, agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian hal tersebut Kami sampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan Hak Jawab dan Koreksi atas Pemberitaan, dengan harapan agar proses penerimaan dan penanganan laporan dimaksud tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, tulis Analisman Gea.,S.H.,dari RPR LAW FIRM.
(Tim Redaksi)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/

Saat ini belum ada komentar