Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hari Tanpa Lahan Internasional: Advokat Rakyat Agussalim SH Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Hari Tanpa Lahan Internasional: Advokat Rakyat Agussalim SH Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com,Sulawesi Tengah| Hari ini tanggal 29, dimana diperingati secara Internasional Hari Tanpa Lahan Internasional 2025, yang diperingati setiap 29 Maret, mengusung tema Peasant Rise for Land! sebagai bagian dari bulan aksi global untuk memperjuangkan Hak atas Tanah bagi Petani, Masyarakat Adat, dan kelompok rentan lainnya.

Sebagai Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama bersolidaritas dari inisiatif Asian Peasant Coalition (APC) dan PAN Asia Pacific (PANAP), peringatan ini menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Sebagai Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) bersama bersolidaritas dari inisiatif Asian Peasant Coalition (APC) dan PAN Asia Pacific (PANAP), peringatan ini menyoroti dampak perampasan lahan oleh korporasi tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Hal ini berprinsip kepada kasus pelanggaran HAM dari kejadian yang menimpa Petani yang berhadapan langsung kekuatan sindikasi modal oligarki dan aparat keamanan penegak hukum dilapangan, seperti yang menimpa Petani di Desa Peleru Kecamatan Mori atas Kabupaten Morowali Utara. PT.SPN bersama Polres Morowali Utara telah menahan pemuda Olong akibat konflik Sumber Penghidupan Agraria di lahan tanaman sawit yang diklaim milik Perusahaan PT SPN. ” Kami akan lakukan Pra Peradilan ke pihak Polres Morut atas penangkapan dan penahan Pak Olong. Tuntutan untuk pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat tani, yang dianggap sebagai bagian integral dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sama sekali tidak menjadi perhatian utama konflik Sumber Daya Alam di sektor perkebunan kelapa sawit.
Advokat Rakyat Agussalim SH menegaskan pentingnya adanya kebijakan yang mengakui hak tanah masyarakat tani, masyarakat hukum adat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum kata Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)..

Hal ini berprinsip kepada kasus pelanggaran HAM dari kejadian yang menimpa Petani yang berhadapan langsung kekuatan sindikasi modal oligarki dan aparat keamanan penegak hukum dilapangan, seperti yang menimpa Petani di Desa Peleru Kecamatan Mori atas Kabupaten Morowali Utara. PT.SPN bersama Polres Morowali Utara telah menahan pemuda Olong akibat konflik Sumber Penghidupan Agraria di lahan tanaman sawit yang diklaim milik Perusahaan PT SPN. ” Kami akan lakukan Pra Peradilan ke pihak Polres Morut atas penangkapan dan penahan Pak Olong. Tuntutan untuk pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat tani, yang dianggap sebagai bagian integral dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sama sekali tidak menjadi perhatian utama konflik Sumber Daya Alam di sektor perkebunan kelapa sawit.
Advokat Rakyat Agussalim SH menegaskan pentingnya adanya kebijakan yang mengakui hak tanah masyarakat tani, masyarakat hukum adat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum kata Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)

Bersama LBH Sulawesi Tengah dan LBH Morowali Utara, SPHP menegaskan pentingnya penanganan hukum secara khusus yang menimpa Petani akibat ulah Perusahaan Sawit, bukan sebaliknya tegas Advokat Rakyat Agussalim SH. Dalam regulasi pemerintah sudah menunjukkan Kontradiksi dari kewenangan kebijakan kehadiran investasi dengan kebijakan yang mengakui hak tanah tan dan masyarakat hukum adat dimana selama ini belum berakhir justru di Pengadilan
, bukan dilakukannya _Restorasi Justice._
Termasuk kasus petani di bulan ini.
“ Bebaskan Petani Desa Peleru dan menuntut agar tanah yang klaim sebagai lahan tanaman sawit PT SPN harus dikembalikan dan dijadikan Mitra Petani Pekerja Buruh Sawit tegas Advokat Rakyat Agussalim SH, ini perintah Konstitusi kita, UUD 1945 kata Advokat Rakyat Agussalim SH.
SPHP yang tergabung dalam perjuangan Kaum Tani, Buruh dan Masyarakat hukum adat mendesak agar pihak kepolisian dan aparatur birokrasi pemerintah Pusat hingga di daerah harus memiliki basis konstitusi terhadap keberadaan dan kedaulatan sumber daya alam bagi penghidupan rakyat dengan tegas menindaklanjuti kasus – kasus yang menimpa rakyat sekaligus berperan serta secara langsung memutuskan kepastian hukum yang berpihak pada Rakyat.

Tradisi militan untuk memperingati “Hari Kaum Tidak Bertanah” ini disampaikan untuk bersolidaritas kepada Petani dan Organisasi Massa Tani yang dengan jaringan aliansi bergerak bersama.”Kaum Tani Sedunia, Intensifkan Perjuangan Kita Untuk Tanah dan Kehidupan!” kata Advokat Rakyat Agussalim SH dari SPHP.

Di Indonesia, sejak pemerintahan Jokowi memiliki 225 mega proyek infrastruktur yang dibiayai oleh Bank Dunia, ADB, Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) yang didukung oleh China, serta oleh investor dari Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Jerman, dan Cina. Proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan bendungan, jalan raya dan toll, bandara, pelabuhan, Kawasan ekonomi khusus, proyek konservasi dan cagar alam adalah skema kepentingan Imperilis di Idonesia yang sangat besar dan membutuhkan tanah yang sangat luas yang akan mengusir jutaan rakyat, dan belum berubah sejak diawali Pemerintahan Prabowo – Gibran berkuasa.
Sebagian besar lainya lahan-lahan juga terus dikonversi menjadi perkebunan untuk Kelapa Sawit, karet, bubur kertas, dan menjadi proyek PIS-Agro (terutama oleh Bank Dunia dan berbagai perusahaan multinasional/transnasional) dan Food Estate.

PIS Agro bertujuan untuk mempromosikan kemitraan swasta dan Negara (PPP) untuk membawa apa yang disebut Visi Baru Pertanian dari Forum Ekonomi Dunia (WEF). Proyek-proyek pertambangan, proyek-proyek energi, dan pengembangan pariwisata (di mana kepentingan-kepentingan Cina berada) juga menonjol di antara proyek-proyek investasi asing di Indonesia yang berpotensi menguak dampak-dampak negatif pada masyarakat pedesaan.

Program reforma agraria dan perhutanan sosial pemerintah Jokowi, merupakan program populis dan mengilusi rakyat. Namun Implementasi program tersebut telah menyadarkan kaum tani bahwa Reforma Agraria dan perhutanan sosial pemerintah Jokowi hanyalah skema untuk percepatan perampasan tanah, mempertahankan monopoli tanah dan menjerumuskan lebih dalam kaum tani dalam praktek peribaan dan sewa tanah yang semakin dalam serta telah menyebabkan konflik antar rakyat.

Saat inilah, krisis tanah, lahan dan penyingkiran Kaum Tani, sudah diambang krisis Ekologi dan lingkungan bersama Ekonomi Sosial dan Budaya Masyarakat Pedesaan, kita harus bangkit dan terus gelorakan Perjuangan secara Nasional untuk Solidaritas Internasional dari peringatan Hari Ketiadaan Tanah (Day of the Landless) Tahun ini.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj. Bupati PPU Zainal Arifin Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Rakornas Pj. Bupati PPU Zainal Arifin Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 SelanjutnyaSengkarut Pasar Petir: Sampah Menumpuk, Kantor Bau Bangkai, Dugaan Pungli hingga Lapak LiarPenajam- Temporatur.com | Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) […]

  • Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi Kota Terkait Tindak Tegas Kartel Obat Keras

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bekasi-Temporatur.com Masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota dalam memberangus sindikat peredaran obat keras tanpa izin. Dengan mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sudah sepatutnya di acungi jempol lantaran APH Polres Metro Bekasi Kota berhasil menjaring peredaran obat keras tanpa legalitas yang jelas. Hal tersebut sebagai bentuk Pelayanan kepada […]

  • BAP Korban Diduga Palsu Gegerkan Sidang PK Sengketa Tanah di Mempawah

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa tanah Parit Derabak di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah pada 6 Agustus 2025 diwarnai temuan mengejutkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban bernama Madiri, yang menjadi dasar dakwaan, diduga kuat mengandung kepalsuan.

  • Pengaruh Teknologi Audio Visual terhadap Fungsi dan Nilai Ruang Kantor dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Produktivitas

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pengaruh Teknologi Audio Visual terhadap Fungsi dan Nilai Ruang Kantor dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Produktivitas

  • Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Temporatur.com KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. SelanjutnyaSengkarut Pasar Petir: Sampah Menumpuk, Kantor Bau Bangkai, Dugaan Pungli hingga Lapak LiarKetetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha […]

  • Para Tahanan KPK Harus Belajar Dari Oknum Guru Di Bekasi Ilmu Kebal Hukum

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    BEKASI – Temporatur.com SDN SUKADARMA 02, Jl.Ponpes Sukadarma,Kec,Sukatani,Kab.Bekasi, kembali Menjadi sorotan Ketua timsus Aliansi Wartawan Indonesia bangkit bersama (AWIBB) DPD Jabar. SelanjutnyaSengkarut Pasar Petir: Sampah Menumpuk, Kantor Bau Bangkai, Dugaan Pungli hingga Lapak LiarTimsus DPD AWIBB Jabar kirim surat peringatan pertama (somasi) ke dinas pendidikan kabupaten Bekasi karena tidak ada balasan surat untuk bisa di […]

expand_less