Sengkarut Ambulans Desa Setialaksana: LSM GNRI Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Anggaran ke APIP Bekasi
DPD LSM Gerakan Nyata Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan mobil ambulans Desa Setialaksana ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Laporan ini dipicu oleh adanya ketidakjelasan sisa pembayaran dan realisasi unit yang dianggap menabrak regulasi pengelolaan keuangan desa.Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa dalih “kekurangan pembayaran” yang disampaikan pemerintah desa justru menjadi pintu masuk untuk menguji kepatuhan anggaran.
Ia menilai, pengadaan tahun 2025 yang belum tuntas hingga tahun berikutnya berpotensi melanggar azas disiplin anggaran.
“Pengelolaan keuangan desa wajib transparan dan akuntabel. Jika pengadaan tahun 2025 belum tuntas hingga saat ini, harus ada dasar hukum yang kuat.
Tidak bisa hanya beralasan sisa pembayaran tanpa kejelasan status anggarannya,” ujar Bahyudin dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026)
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Bahyudin memaparkan, terdapat empat instrumen hukum utama yang diduga dilangkahi, yakni Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan LKPP No. 12/2019, PP No. 12/2019, serta UU Desa No. 6/2014. Berdasarkan aturan tersebut, siklus keuangan desa seharusnya selesai dalam satu tahun anggaran.Ia mempertanyakan mekanisme pembayaran yang dilakukan jika fisik barang belum diterima sepenuhnya oleh desa.
“Dalam pengadaan, pembayaran tidak boleh mendahului progres fisik yang sah. Jika anggaran sudah dialokasikan tapi barang belum terealisasi, auditor harus memeriksa apakah dana tersebut menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) atau ada mekanisme lain yang tidak resmi,” cetusnya.
Kades Akui Ambulans Belum Terealisasi
Persoalan ini semakin meruncing setelah Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, mengakui bahwa pengadaan ambulans tahun anggaran 2025 tersebut memang belum direalisasikan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (14/04/2026) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menanggapi pengakuan tersebut, GNRI mendesak APIP Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna mencegah adanya kerugian keuangan negara atau desa.
“Kami sudah melayangkan aduan resmi ke APIP. Ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika memang ditemukan penyimpangan, kami mendorong agar ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Bahyudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak APIP Kabupaten Bekasi diharapkan segera memberikan respon terkait jadwal pemeriksaan atas laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Setialaksana.
(Red)















