Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Mediasi II SP-AMT Plumpang Deadlock: Pertamina Patra Niaga Kembali Tak Hadir, Serikat Pekerja Siap Tempuh Langkah Hukum

Mediasi II SP-AMT Plumpang Deadlock: Pertamina Patra Niaga Kembali Tak Hadir, Serikat Pekerja Siap Tempuh Langkah Hukum

  • account_circle Hasan Munawar
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA I Tempiratur.com — Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Plumpang dengan PT Garda Utama Nasional (GUN) dan PT Pertamina Patra Niaga kembali menemui jalan buntu.

Mediasi kedua yang digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, berakhir deadlock tanpa tercapainya kesepakatan antara para pihak.

Berdasarkan surat panggilan mediasi Nomor 8293/KT.03.03 tertanggal 24 September 2026, Sudinaker Jakarta Utara memang memanggil PT Garda Utama Nasional, PT Pertamina Patra Niaga dan SP-AMT Plumpang untuk menghadiri sidang mediasi II pada 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Namun, menurut keterangan SP-AMT Plumpang, PT Pertamina Patra Niaga tidak hadir dalam panggilan mediasi pertama maupun kedua. Kondisi tersebut dinilai serikat pekerja semakin memperumit penyelesaian perselisihan.

Ketua SP-AMT Plumpang, Lerbin Simanjuntak, menyatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak para awak mobil tangki.

“Kami melihat sampai hari ini belum ada itikad baik yang serius untuk menyelesaikan persoalan ini. Dua kali panggilan mediasi, Pertamina Patra Niaga tidak hadir. Lalu bagaimana persoalan hak pekerja ini mau diselesaikan?” ujar Lerbin.

 

PERSOALAN HAK PEKERJA DAN SK DIREKSI PERTAMINA

SP-AMT Plumpang menyatakan pokok persoalan yang mereka perjuangkan berkaitan dengan hak-hak awak mobil tangki yang menurut serikat pekerja seharusnya diterima berdasarkan ketentuan internal Pertamina, termasuk SK Direksi Pertamina Nomor 6 Tahun 2015 yang menurut serikat pekerja menjadi salah satu dasar yang mereka ajukan dalam perselisihan.

Serikat pekerja mengklaim telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti kepada mediator, termasuk dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah/slip gaji serta dokumen lain yang dianggap berkaitan dengan pokok perselisihan.

Dalam risalah mediasi yang diperlihatkan kepada awak media, tercatat bahwa pokok masalah, pendapat pekerja, pendapat pengusaha dan hasil perundingan dituangkan dalam dokumen mediasi.

SP-AMT menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut hak ekonomi pekerja yang selama bertahun-tahun bekerja sebagai awak mobil tangki.

“9 TAHUN 7 BULAN BEKERJA DI LINGKUNGAN PERTAMINA”

Menurut keterangan SP-AMT, PT Garda Utama Nasional telah menjalankan pekerjaan sebagai perusahaan jasa penunjang (PJP) di lingkungan Pertamina selama kurang lebih 9 tahun 7 bulan.

Serikat pekerja mempertanyakan apakah seluruh hak pekerja yang menurut mereka menjadi konsekuensi dari ketentuan yang berlaku selama periode tersebut telah diberikan secara penuh.

Lerbin Simanjuntak menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pergantian vendor, melainkan menyangkut hak pekerja yang menurut mereka belum mendapatkan kejelasan.

“Kami bukan meminta sesuatu yang tidak berdasar. Kami membawa dokumen dan bukti. Kalau memang hak itu tidak ada, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada hak pekerja yang selama ini tidak diberikan, kami meminta semuanya diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas Lerbin.

 

SP-AMT SOROTI PROSES MEDIASI

SP-AMT juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses mediasi. Menurut mereka, mediator seharusnya dapat menjalankan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memang mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi setelah perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, terdapat mekanisme lanjutan berupa anjuran tertulis dan, dalam kondisi tertentu, perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara itu, UU Nomor 21 Tahun 2000 menegaskan fungsi serikat pekerja antara lain memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan pekerja dan menjadi pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.

SP-AMT SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, SP-AMT Plumpang menyatakan tidak akan berhenti pada forum mediasi.

Serikat pekerja menyampaikan rencana untuk melakukan langkah hukum dan penyampaian aspirasi kepada sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Kejaksaan, KPK, Jampidsus dan Polres Metro Jakarta Utara, terkait dugaan adanya persoalan hak pekerja yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut.

Lerbin menegaskan bahwa langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan mengenai hak-hak awak mobil tangki.

“Kami akan terus kawal persoalan ini. Kalau jalur mediasi tidak memberikan penyelesaian, kami akan menggunakan jalur hukum dan menyampaikan seluruh bukti kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa. Kami ingin persoalan ini terang-benderang,” tegasnya.

 

SP-AMT menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak para pekerja yang telah menjalankan pekerjaan dalam waktu panjang.

SP-AMT Plumpang menegaskan akan terus meminta transparansi, pemeriksaan dokumen dan kepastian hukum atas seluruh hak awak mobil tangki yang mereka perjuangkan.

Mediasi boleh berakhir deadlock, tetapi perjuangan SP-AMT belum berakhir.

  • Penulis: Hasan Munawar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less