Proyek Normalisasi Kali Ciherang Rp14 Miliar Molor 20 Hari, LSM GANAS Soroti Legalitas CV Karya Intan
- account_circle Suryo
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Proyek Normalisasi Kali Ciherang Rp14 Miliar Molor 20 Hari, LSM GANAS Soroti Legalitas CV Karya Intan (ft.ilustasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Proyek Normalisasi Kali Ciherang Rp14 Miliar Molor 20 Hari, LSM GANAS Soroti Legalitas CV Karya Intan
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciherang di Kabupaten Bekasi mulai memicu persoalan serius. Pengerjaan proyek vital yang membentang dari Desa Karangsatu (Kecamatan Karangbahagia) hingga Sukamakmur dan Sukajadi (Kecamatan Sukakarya) ini diketahui molor selama 20 hari dari jadwal, sehingga memicu kekhawatiran gagal rampung tepat waktu.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ini menelan dana APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp14.213.711.680 (No. SPP: 000.3.3/10-SPP/PSDA…/2026). Kontrak kerja diserahkan kepada CV Karya Intan dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 1 September 2026 hingga 19 Desember 2026.
Substansi permasalahan mencuat setelah warga membeberkan bahwa aktivitas fisik di lapangan baru dimulai pada 20 September 2026.
Keterlambatan start selama hampir tiga minggu ini dinilai mempersempit durasi efektif pengerjaan, yang berisiko menurunkan volume serta mutu fisik demi mengejar target batas waktu.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) yang menyatakan siap mengawal ketat jalannya proyek di lapangan.
“Proyek vital untuk tata kelola air ini tidak boleh sekadar menjadi ajang penyerapan anggaran, melainkan harus memenuhi standar mutu, volume pengerjaan, dan spesifikasi teknis yang disepakati,” cetus Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, pada Jumat, 2 /10/ 2026.
Brian menegaskan, jika indikasi pengerjaan tidak maksimal terbukti akibat keterlambatan ini, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dituntut bertindak tegas mengevaluasi performa kontraktor.
Evaluasi dan instruksi perbaikan ulang diperlukan demi menjamin asas manfaat bagi masyarakat yang terancam kekeringan.
“Dengan sisa waktu yang kian menyusut, publik menuntut keterbukaan informasi yang akuntabel. Akses informasi mengenai progres fisik harian dan pengawasan kualitas sangat diperlukan guna memastikan uang negara miliaran rupiah ini benar-benar menghasilkan infrastruktur yang fungsional,” tambah Brian.
Tidak sampai di situ, LSM GANAS juga menyoroti aspek legalitas pemenang tender. Menurut Brian, proyek dengan nilai di atas Rp10 miliar idealnya dikerjakan oleh perusahaan berkualifikasi Perseroan Terbatas (PT) atau memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Besar.
Pihaknya akan menelusuri kebenaran SBU mitra kerja dinas tersebut untuk mengantisipasi adanya praktik “pinjam bendera”.
Sebagai langkah konkret, LSM GANAS menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi menyeluruh.
“Ditemukan beberapa kejanggalan di lapangan. Di papan proyek, konsultan supervisi tidak tercantum, serta ada ketidaksesuaian durasi waktu pelaksanaan apabila dihitung secara rinci.
“Kami meminta pihak dinas membuka RAB, dokumen kontrak, laporan progres harian, serta menunjukkan SBU yang dimiliki CV Karya Intan untuk proyek ini. Kualifikasinya apa?” tegas Brian.
Hingga berita ini diterbitkan, kejelasan mengenai target pemulihan jadwal pengerjaan oleh pihak pelaksana CV Karya Intan masih menyisakan tanda tanya. Upaya konfirmasi resmi terus digulirkan kepada CV Karya Intan dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bekasi untuk memberikan ruang penjelasan yang berimbang.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar