PT Yong Woo Akhirnya Bayar Sisa Gaji Eks Karyawan, Masih Ada Sorotan Soal Sistem Kerja
PT Yong Woo, sebuah pabrik konveksi yang berlokasi di Jalan Raya Pilar-Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Puluhan mantan karyawan perusahaan ini akhirnya menerima sisa gaji mereka setelah kasus ini viral Pemberitaan di media.
Aksi demonstrasi para eks pekerja yang menuntut kejelasan pembayaran hak-hak mereka sebelumnya menyita perhatian publik. Setelah dikonfirmasi oleh Tim Media Temporatur.com, manajemen PT Yong Woo memberikan penjelasan terkait penyelesaian masalah tersebut.

Susi Susanti Manajer PT Yong Woo Internasional,saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pembayaran sisa gaji telah dilakukan secara tunai. “Boleh ditanyakan ke Ibu Hotmeni, Riamasta, Rohana, Ratih, dan beberapa karyawan lainnya. Mereka kemarin berbicara langsung dengan bos kami untuk menyelesaikan pembayaran. Tidak ada lagi tuntutan kepada kami,” tulisannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 28/02/2025.
Namun, saat ditanya mengenai slip gaji dan rincian pembayaran, Susi mengakui bahwa data tersebut tersedia tetapi belum diberikan kepada pekerja. “Kalau slip itu memang dibutuhkan, kami punya datanya. Tapi kemarin, untuk mempercepat proses, pembayaran dilakukan langsung secara tunai,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Susi juga membahas isu terkait sistem kerja di PT Yong Woo yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa hubungan kerja di perusahaan itu berbasis kesepakatan lisan antara perusahaan dan karyawan.
“Kami merasa sudah seperti keluarga. Untuk BPJS, banyak karyawan yang tidak menginginkan potongan gaji karena mereka sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah,” ungkapnya.
Pernyataan ini memunculkan kritik dari sejumlah aktivis dan pemerhati ketenagakerjaan yang menilai pentingnya perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk kontrak kerja tertulis, BPJS, dan gaji yang sesuai standar.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai legalitas dan izin operasional PT Yong Woo. Beberapa pihak menduga perusahaan ini belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan, agar hak-hak pekerja terlindungi dengan baik. Tim Media Temporatur.com masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak PT Yong Woo terkait isu ini.**
(ER)














