Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Instruksikan ASN Tolak Gratifikasi Demi Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
Dalam komitmennya untuk menyelenggarakan dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kurang mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Pemkab Bekasi yang di unggah media Temporatur.com pada Sabtu 13 /12/2025.
Bupati Ade meminta agar seluruh jajaran tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama yang berhubungan dengan jabatan atau pelaksanaan tugas.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip integritas dan bebas dari praktik korupsi.
“Kita harus menolak dengan tegas setiap pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Ade Kuswara Kunang dalam arahannya.
Selain larangan menerima, Bupati juga menekankan kewajiban pelaporan. Setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat daerah atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini juga dibarengi dengan seruan kepada semua pihak, baik internal maupun eksternal, agar tidak memberikan hadiah atau suap kepada pejabat maupun pegawai Pemkab Bekasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
“Mari kita wujudkan bersama-sama zona integritas menuju pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” tutup Bupati, menyerukan semangat kolektif untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Bekasi.
(SS)















