PALI – Sumatera Selatan
Temporatur.com
Rusito Warga Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sematera Selatan, Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi belanja paket Travel Umrah Anggaran APBD tahun 2022 ke Kejaksaan Negri PALI,
Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri PALI pada tanggal 01 November 2023 yang lalu.
Saat dibincangi awak media Rusito selaku pelapor, kamis (09/11/2023), membeberkan atas laporannya dengan dugaan Tipikor Dana Belanja Paket Travel Umrah yang terjadi fiktif
“Ia saya melaporkan kejaksaan Negeri PALI dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja TRAVEL paket Umrah tahun anggaran 2022, dengan nilai anggaran Rp 2.001.000.000,-(Dua milyar satu juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Sriwijaya Mega Wisata”,ucapnya
Lebih lanjut Rusito menambahkan, “dari anggaran tersebut di peruntukan 58 Orang jamaah, akan tetapi berdasarkan data dari Kemenag Kabupen PALI pembuatan Paspor dan Visa hanya 20 orang jamaah, yang jadi pertanyaan 38 orang jamaah kemana…?,” ungkap Rusito dengan nada tanya
Tak sampai disitu, Rusito meminta kepada aparat penegak hukum secepat mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut, serta untuk segera mungkin memeriksa sekda Kabupaten PALI dikarenakan Sekda selaku peserta Umroh pada waktu itu
” Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri PALI untuk mengusut tuntas para Oknum-oknum yang merugikan Negara dan memakan uang rakyat, agar bisa di hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,”jelas Rusito.
Terpisah saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, Iin Sundari Selaku PPTK paket blanja tersebut Jum’at(10/12/2023), tidak mau memberikan penjelasan dengan permasalahan tersebut bahkan dia menyarankan untuk menanyakan langsung Ke Kabag “Junaidi”.
Dan juga saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Pihak Kejaksaan Negeri PALI membenarkan adanya laporan tersebut, “sekarang dalam tahapan penyelidikan”, balasnya dalam pesan singkat.
(Team)















