Inilah Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jabar Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan di Sekolah

Inilah Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jabar Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan di Sekolah
Keterangan foto: foto Istimewa
banner 468x60

Inilah Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jabar Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan Sekolah 

Bekasi, – Temporatur.com

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik pada akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 6616/PW.01/SEKRE. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII, serta Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau agar kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas sarana yang sudah tersedia di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan bahwa imbauan ini juga dimaksudkan untuk menekan biaya penyelenggaraan acara perpisahan sehingga tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

“Kami ingin memastikan bahwa momen perpisahan tetap berjalan khidmat, sederhana, dan bermakna tanpa menimbulkan beban tambahan bagi keluarga siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dalam pernyataan tertulisnya,pada (24/02).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, kegiatan perpisahan juga diharapkan menjadi ajang untuk mempererat hubungan antara sekolah, siswa, dan orang tua dengan tetap mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan kebersamaan.

Surat edaran ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk kepala sekolah dan orang tua siswa, yang menyambut baik upaya pemerintah untuk menciptakan kegiatan perpisahan yang sederhana namun tetap bermakna.

Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar sekolah tetap mematuhi protokol yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta memastikan keterlibatan aktif seluruh pihak terkait.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat dapat melaksanakan kegiatan perpisahan secara seragam dan sesuai dengan arahan pemerintah daerah.**

(ER)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *