Inilah Surat Edaran Dinas Pendidikan provinsi Jabar Kegiatan Perpisahan Siswa Harus Dilaksanakan Sekolah Bekasi, – Temporatur.com SelanjutnyaDPMD Kabupaten Bekasi Percepat Transformasi Posyandu Berbasis 6 Standar Pelayanan MinimalDalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik pada akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 6616/PW.01/SEKRE. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII, serta Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengimbau agar kegiatan perpisahan atau wisuda peserta didik dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas sarana yang sudah tersedia di sekolah. SelanjutnyaDugaan Kekerasan dan Pelanggaran Hak Pekerja di Bogor, Kepatuhan Vendor PT Pesona Daya Encho DisorotKepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan bahwa imbauan ini juga dimaksudkan untuk menekan biaya penyelenggaraan acara perpisahan sehingga tidak membebani […]










