2 Pria Bawa Sabu 5 Kg, Dibekuk Polres Subang
Dua pria asal Subang ditangkap polisi karena kedapatan membawa 5 kilogram sabu dalam kemasan teh.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima polisi terkait peredaran narkoba di wilayah Subang.
Dua pelaku ditangkap di dalam sebuah mobil di kawasan Cisalak, Subang oleh petugas Satnarkoba Polres Subang pada Selasa 14 Januari 2025.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus teh dan disimpan di lantai bagian depan mobil. Kelima kemasan teh berisikan sabu ini memiliki berat 5,14 kilogram dan disimpan di tas jinjing pada kursi bagian depan mobil,ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang Kamis,(23/01/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa UP dan YSH, kedua pelaku tersebut, mengakui bahwa mereka mendapatkan upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang diambil dari wilayah Jakarta atas suruhan seseorang yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keduanya merencanakan untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut di wilayah Subang dan telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2024. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda Rp 10 miliar, terang Kapolres Ariek Indra Sentanu.**
(Edo)