Pihak PT Graha Buana Cikarang Jababeka Tidak Mengindahkan Somasi Kuasa Hukum Ibu Nyimas Susi Turiyana Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi.- Temporatur.com
Ibu Nyimas Susi Turiyana merasa sangat kecewa karena uangnya tidak dikembalikan oleh Graha Buana Cikarang, yang nota bene merupakan developer yang cukup terkenal.
Kuasa hukum Ibu Nyimas Susi Turiyana, yang merupakan bagian dari Firma Hukum yakni Nurhasan, Hadromi bersama Meryanto SH,
“Pihak pembeli akan membawa masalah ini ke ranah litigasi, baik ke ranah pidana karena ada indikasi dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum GBC atau GBC itu sendiri, sehingga hak kepemilikan ruko dapat dialihkan, maupun ke ranah perdata dengan pelanggaran yang dilakukan GBC terhadap perjanjian jual beli ruko, tukasnya.
“Perkara ini akan dibawa ke ranah hukum karena jelas adanya indikasi pidana, cetus Hadromi SH.
Nurhasan SH menambahkan bahwa menurutnya, hal ini sudah merupakan indikasi pidana yang dilakukan oleh pihak Graha Buana Cikarang yang melakukan penipuan terhadap klien kami, Kuasa hukum telah mempersiapkan berkas-berkas sebagai laporan penipuan dan penggelapan, namun tidak ada itikad baik dari manajemen PT Graha Buana Cikarang,kata Nurhasan
Kuasa Hukum dan Ibu Nyimas sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena hubungan Ibu Nyimas dengan GBC sudah terjalin lama, dimana Ibu Nyimas merupakan konsumen lama GBC. Ibu Nyimas sudah menjadi konsumen GBC sebelum masalah ini muncul, namun perlakuan GBC terhadap konsumen lamanya sangat tidak layak dan jauh dari hubungan yang sehat.
Ibu Nyimas, sebagai konsumen lama, mendapat perlakuan yang tidak pantas dan akhirnya merugi sebagai konsumen GBC,pungkasnya.**
(SS/Red)