Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Dugaan Rangkap Jabatan, Kepala Desa Sindang Panjang Diketahui Aktif Mengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti Pumu

Dugaan Rangkap Jabatan, Kepala Desa Sindang Panjang Diketahui Aktif Mengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti Pumu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Rangkap Jabatan, Kepala Desa Sindang Panjang Diketahui Aktif Mengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti Pumu

TANJUNG SAKTI PUMU – LALAT || TEMPORATUR.COM

Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diduga kuat melakukan rangkap jabatan.

Oknum Kades berinisial F tersebut diketahui aktif berstatus sebagai guru dan mengajar di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti Pumu, di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Sakti Pumu, Ibrahim, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (12/9/2026).

Ibrahim memvalidasi bahwa Kades Sindang Panjang tersebut memang mengajar di sekolah yang dipimpinnya.

Menurut penjelasan Ibrahim, Kades berinisial F tersebut telah dinyatakan lulus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Prawaktu).

Ia juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah menerima gaji sebagai pengajar selama kurang lebih delapan bulan sepanjang tahun 2026 ini.

“Memang benar Kepala Desa Sindang Panjang mengajar sebagai guru di SMA Negeri 1 Tanjung Sakti Pumu. Status yang bersangkutan benar telah lulus prawaktu,” ujar Ibrahim saat diwawancarai media, Sabtu, 12/9/2026.

Temuan ini memicu tanda tanya terkait regulasi larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik, khususnya kepala desa yang menerima honorarium atau gaji ganda dari keuangan negara.

Menyikapi keterangan dari pihak sekolah, tim media akan terus melakukan penelusuran lebih mendalam.

Pihak media berencana membawa temuan dugaan rangkap jabatan kades dan status guru prawaktu ini kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat, guna mendapatkan kejelasan regulasi serta sanksi yang berlaku.

(Juharsah)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less