Kasus Kerusuhan Pejompongan 3 Tersangka Ditangkap di Bogor, Penutupan Wajah Pelaku Jadi Pertanyaan Besar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
- print Cetak

Foto : Saat Sebelum Mulai Konferensi Pers di PMJ
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Pasca kerusuhan yang terjadi di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/08/26), Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Alm Bambang Setiawan (59), seorang tukang cermin.
Ketiga tersangka ditangkap di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, kabar penangkapan tiga pelaku di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seharusnya membawa sedikit kelegaan. Namun justru muncul tanda tanya besar yang menjadi sorotan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/09/26).
Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) diduga berperan aktif menyeret dan menganiaya Alm Bambang Setiawan hingga tewas di lokasi kejadian.
“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan matinya korban atas nama alm Bambang Setiawan, dengan perbuatan dan perannya tersendiri,” ujar Iman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka FP berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan potongan kayu. Tersangka DDS merupakan sosok yang menyeret dan menendang korban di tengah jalan raya, sedangkan tersangka DS juga turut melakukan pemukulan serta menyeret korban sebelum dikeroyok bersama.
Rincian peran ini sudah jelas, namun saat ketiga tersangka diperlihatkan kepada awak media, satu hal langsung menyita perhatian, wajah mereka tertutup.
Saat itulah sorotan publik mulai mengemuka dari kalangan pengamat kebijakan publik dan masyarakat luas. Pertanyaan yang dilontarkan, Kenapa wajah pelaku ditutup? Bukankah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berat?
Polda Metro Jaya memastikan para tersangka adalah warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi, organisasi, maupun ormas tertentu, termasuk bukan bagian dari GRIB Jaya yang sebelumnya sempat hadir di lokasi.
“Kami pastikan tidak ada afiliasi. Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu,” tegas Iman.
Pernyataan ini justru makin memicu pertanyaan. Jika mereka warga biasa, tidak terikat kelompok manapun, lalu apa alasan menutup identitas visual mereka? Apakah ada kekhawatiran jika identitas mereka diketahui publik? Atau justru sebaliknya, ada hal yang sengaja disembunyikan dari pandangan masyarakat.
Terkait motif pengeroyokan, Iman menjelaskan bahwa para tersangka berprofesi sebagai pekerja kasar yang kebetulan sedang mencari nafkah di sekitar tempat kejadian perkara. Mereka mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan karena merasa kesal dan terganggu dengan adanya kericuhan di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, motif para pelaku ini kesal, merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran area tempat kejadian perkara,” tutur Iman.
Motif yang disebut murni spontanitas ini pun tak sepenuhnya meredakan keresahan. Masyarakat bertanya-tanya, rasa kesal dan terganggu bagaimana yang bisa berujung pada pengeroyokan hingga nyawa orang melayang? Dan kenapa wajah mereka tidak boleh dilihat publik.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi memeriksa 16 orang saksi dan meminta keterangan dari berbagai ahli, mulai dari kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, hingga hukum pidana.
Tim Inafis Polda Metro Jaya awalnya menemukan sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban di Jalan Pejompongan Raya.
“Kemudian, setelah dilakukan surveillance, para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ucap Iman.
Penangkapan dilakukan di lokasi tersebut, sekaligus polisi menyita barang bukti berupa lima gelas kaca, delapan piring, dan sendok yang digunakan tersangka FP di rumah makan itu.
Hasil penyandingan sidik jari menunjukkan kecocokan antara sidik jari pada potongan kayu dengan sidik jari pada piring dan gelas yang dimiliki tersangka FP.
Secara teknis, bukti sudah cukup kuat. Namun di mata pengamat, transparansi masih belum utuh selama wajah para pelaku tetap tertutup.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di bawah pengawasan Subdit Kamneg Ditreskrimum.
Hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon buka suara penutupan wajah ketiga tersangka saat dipamerkan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya. “Ini hal yang sangat janggal dan tidak lazim,” tegas Ley Bolon saat dihubungi awak media, Sabtu (12/09/26).
Pengamat Ley Bolon menyoroti bahwa dalam kasus tindak pidana berat yang menelan korban jiwa, keterbukaan informasi justru diharapkan masyarakat. “Kalau mereka warga biasa, tidak terafiliasi organisasi mana pun, seperti yang sudah dikatakan polisi, lalu kenapa wajahnya ditutup? Bukankah justru dengan memperlihatkan wajah, polisi membuktikan bahwa mereka memang orang-orang yang tidak dikenal publik, bukan figur yang bisa memicu spekulasi baru?” ujarnya.
Ia menambahkan, penutupan wajah justru memunculkan spekulasi yang tidak perlu. “Masyarakat jadi bertanya-tanya: apakah ada yang disembunyikan? Apakah mereka sebenarnya memiliki hubungan dengan pihak tertentu? Apakah ini upaya perlindungan, atau justru pengaburan fakta?” kata Ley Bolon.
Lebih lanjut, pengamat Ley Bolon mempertanyakan apakah penutupan wajah ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada peraturan yang melarang memperlihatkan wajah tersangka dalam kasus pidana umum. Justru dalam banyak kasus pembunuhan, tersangka diperlihatkan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Mengapa kasus ini berbeda?” tegasnya.
Keadilan tidak hanya soal menangkap dan menjerat pasal. Keadilan juga soal transparansi. Selama alasan penutupan wajah belum dijelaskan secara terbuka dan meyakinkan, maka tanda tanya besar akan terus menggantung, Ada apa sebenarnya di balik penutup wajah itu? Apakah ini perlindungan terhadap tersangka, atau justru perlindungan terhadap pihak lain yang mungkin terkait?.(Redaksi)
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar