Bungkamnya Camat, DPMD, dan Ketua BPD Terkait dugaan Penggunaan Dana Desa KedungJaya untuk Insentif RT dan RW
Bekasi, – Media Temporatur.com
Penggunaan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Desa Kedung Jaya tahun 2022 yang terpantau oleh Tim Media Temporatur.com, tercatat Rp93 juta dialokasikan untuk operasional dan insentif Ketua RT dan RW. Alokasi ini memicu pertanyaan tentang legalitasnya dalam aturan yang berlaku.
Keengganan Memberi Penjelasan
Upaya konfirmasi dilakukan pada Senin, 11 November 2024,oleh Tim Media Temporatur.com melalui Pesan whatsApp kepada Camat Babelan, Rudi Khoirudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toha, serta H. Rahmat Atong dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan resmi dari ketiganya.
Menurut Ketua LSM Benteng Bekasi, Turangga CakraUndaksana, sikap bungkam tersebut justru menambah kecurigaan masyarakat.
“Seharusnya Camat, Ketua BPD, dan DPMD memberikan penjelasan yang transparan. Sikap diam mereka hanya memicu spekulasi dan kecurigaan. Warga berhak tahu apakah penggunaan dana desa ini sesuai aturan atau tidak,” tegas Turangga kepada Tim Media Temporatur.com.
Peran Penting Pejabat Terkait
BPD, Camat, dan DPMD memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Ketua BPD seharusnya mengawasi kinerja kepala desa, Camat bertugas membina dan mengawasi, sementara DPMD berperan dalam evaluasi teknis dan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak terkait. Publik berharap pemerintah segera memberikan penjelasan resmi untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya oleh Media Temporatur.com, 13 November 2024.













