Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALEMBANG – SUMSEL

Temporatur.com

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggulung komplotan pelaku berjumlah 7 orang, satu diantaranya perempuan.

Para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni didepan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing
Tinggi Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10 pagi. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang 131 juta saja namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.

Kedua, dijalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak 83 juta.

Dan ketiga didepan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024). Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.

Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tujuh pelaku didaerah Jawa Tengah. Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan bank Sumsel, yang mana didalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar memulai penjelasannya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan juga kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay didaerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan,” lanjutnya.

Ketujuh pelaku berinisi HEN 28 tahun, NOV 19 tahun, RAD 27 tahun, perempuan RES 21 tahun, RAD 26 tahun, HIR 28 tahun dan RAB Bin AB laki laki, 37 Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau.

Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas
memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga
pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit
AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ke
tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay
Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.

“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di
TKP Lawang Kidul Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 131 jt dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp. 83 jt serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 130 jt. Jadi total Rp 344 jt,” lanjutnya.

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor,
6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat pasal :
Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar.

(Kn)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntutan Jaksa ke FS seumur hidup telah tepat dan berkualitas

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Suryo
    • 0Komentar

    Jakarta || Temporatur.com Tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal , tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum. Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai […]

  • KAI Properti Siapkan Face Recognition di Tiga Stasiun Besar

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com Jakarta, Kompas — KAI Properti, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), menghadirkan sistem face recognition atau pengenalan wajah di tiga stasiun besar, yakni Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tugu Yogyakarta, dan Stasiun Surabaya Pasar Turi. Langkah ini merupakan bentuk dukungan KAI Properti dalam percepatan digitalisasi layanan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Teknologi […]

  • Setya Kita Pancasila Perkuat Sinergi dengan KOREM 051/Wijayakarta

    Setya Kita Pancasila Perkuat Sinergi dengan KOREM 051/Wijayakarta

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Setya Kita Pancasila Perkuat Sinergi dengan KOREM 051/Wijayakarta Cikarang, – Bekasi  || Temporatur.com SelanjutnyaAktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir TanjungSetya Kita Pancasila disambut hangat oleh Danrem 051/Wijayakarta, Brigjen TNI Nugroho Imam Santoso, S.E., M.M., beserta jajaran dalam kunjungan yang bertujuan memperkuat kerja sama strategis. Pertemuan ini menyoroti berbagai […]

  • Pemdaprov Jabar dan BAPETEN Tanda Tangani Nota Kesepahaman Penggunaan Nuklir di Bidang Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – JABAR || TEMPORATUR.COM Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan kerja sama penggunaan nuklir di bidang kesehatan. SelanjutnyaAktivis JMPD Deden Guntara Desak DSDABMBK Turun Langsung Awasi Proyek Rekonstruksi Jalan Cipayung–Pasir TanjungKerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kolaboratif Pemanfaatan Tenaga Nuklir Fasilitas Radiasi dan […]

  • Ilustrasi foto

    Dibalik Senyapnya Pers, Ada Pembungkaman Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dalam era di mana kebebasan berbicara dan berpendapat menjadi komoditas yang mahal, pembungkaman pers menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Ketika suara-suara kritis dipaksa untuk diam, dan kebenaran dikaburkan oleh kepentingan kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah keheningan yang mematikan. Keheningan yang tidak hanya membungkam pers, tetapi juga membunuh demokrasi itu sendiri

  • Bantu Korban Kebakaran Depo Plumpang, Sat Brimob Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan

    Bantu Korban Kebakaran Depo Plumpang, Sat Brimob Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bantu Korban Kebakaran Depo Plumpang, Sat Brimob Polda Metro Jaya Dirikan Dapur Lapangan

expand_less