Pagaralam,Temporatur.com – Polisi meringkus kawanan penyalahguna narkotika di Kota Pagaralam. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan lewat program ‘Lapor Pak Kapolres’ yang tersambung langsung ke nomor AKBP Erwin Aras Genda S.Ik selaku pemegang Komando di Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH didampingi Kabag Ops Kompol Herri Widodo SH menuturkan, pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pengedar, serta Bandar narkoba sebanyak 2 orang.
“Kami ungkap dan kami tangkap dalam waktu kurang dari sepakan, jumlah tersangka 2 orang dengan status pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja,” ujar Waka Polres, saat Conference Press di Mapolres Pagaralam Polda Sumsel, Kamis (18/1l01/2024).
Pada Selasa (16/1/2024) malam Pelaku berinisial AM (21) merupakan warga Swakarya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara,yang diduga sering menjual ganja.
Kompol Helmi Ardiansah mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat melalui “Lapor Pak Kapolres” yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Utara melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku yang di pimpin Kabag Ops Kompol Herri Widodo SH dan Kasat Narkoba Iptu Ammukmini serta anggota.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah tas hitam yang berisi satu paket besar dan 28 paket kecil ganja, satu kaleng rokok yang berisi ganja, satu bal kertas papir, satu unit handphone, satu buah dompet yang berisi uang tunai, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ujar Kapolres.
Di waktu yang berbeda Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Pelaku yang ditangkap adalah JR (38), warga Tebat Baru Ilir, Pagaralam Selatan.
Penangkapan JR berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumahnya di Jalan Depati Renasin, Bangun Rejo, Pagaralam Utara sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pagaralam Kompol Herry Widodo dan Kasat Res Narkoba IPTU Ammukminin melakukan penangkapan terhadap JR di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar, 13 paket sedang, dan 17 paket kecil shabu yang disimpan di bawah kasur.
“Total barang bukti shabu yang diamankan dengan bruto 13,88 gram,” kata AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin SH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SH, Kamis (18/1/2024).
(red)















