Pejabat Bekasi “Menghilang” Pasca OTT KPK: Kadis Perkimtan Tak Bisa Dihubungi, Sekda Ikut Senyap??

Pejabat Bekasi “Menghilang” Pasca OTT KPK: Kadis Perkimtan Tak Bisa Dihubungi, Sekda Ikut Senyap??

KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang, wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi mendadak tertutup. Alih-alih memberikan ketenangan publik, sejumlah pejabat strategis justru terkesan “menghilang” dari ruang komunikasi.

Sorotan tajam kini mengarah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Sebagai dinas yang mengelola anggaran vital, Kepala Dinas Perkimtan dilaporkan tidak aktif ponselnya selama beberapa hari terakhir.

Sikap ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik di tengah krisis kepercayaan yang melanda Bekasi.

Upaya media mencari kejelasan melalui level di bawahnya pun membentur dinding tebal.

Kabid Perkimtan, Toni Dartoni dan Nurwahi, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi. Keduanya tidak memberikan respons substansi mengenai kondisi komunikasi pimpinan mereka maupun kelanjutan program kerja dinas pasca penangkapan Bupati.

Bacaan Lainnya

Kebuntuan Komunikasi di Level Tertinggi

Kondisi memprihatinkan juga terjadi di level puncak birokrasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Endin Samsudin, yang diharapkan menjadi corong stabilitas pemerintahan, justru ikut senyap. Nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi, dan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan terkait sulitnya mengakses para Kepala SKPD.

Sikap diam massal ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang mengendalikan kemudi komunikasi Pemkab Bekasi saat ini? Fenomena ini bukan lagi dianggap sebagai kendala teknis, melainkan dugaan kebuntuan komunikasi struktural yang disengaja.
Pelanggaran Etika dan UU Keterbukaan Informasi
Pengamat kebijakan publik menilai sikap bungkam para pejabat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai pejabat yang digaji pajak rakyat, mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang jelas, terutama dalam situasi darurat kepemimpinan.

“Diam bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan kegagalan komunikasi publik. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik kebisuan saat masyarakat menuntut kejelasan,” tulis laporan investigasi media di lapangan.

Krisis komunikasi ini dikhawatirkan akan memperlebar ruang spekulasi dan kecurigaan publik terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

Publik kini mendesak Sekda Bekasi selaku panglima birokrasi untuk segera muncul dan memberikan klarifikasi terbuka.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih terus berupaya mendatangi kantor-kantor dinas terkait guna memastikan pelayanan masyarakat tidak lumpuh akibat fenomena “pejabat menghilang” ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *