Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Sat Resnarkoba Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Bandar Sekaligus Pengedar Sabu Didesa Sinar Dewa

Sat Resnarkoba Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Bandar Sekaligus Pengedar Sabu Didesa Sinar Dewa

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALI – Sumatera Selatan

Temporatur.com

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumatera Selatan terus menerus berupaya menyelamatkan anak bangsa dari obat obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres PALI menggerebek dan mengamankan seorang pria berinisial MD (41), yang diduga sebagai pelaku bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (15/01/2024).

Dari tangan terduga tersangka pelaku asal Dusun ll Desa Sinar Dewa ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dipimpin oleh IPTU Hamdani SH, setidaknya berhasil mengamankan 11.09 gram sabu-sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Menurutnya pengerebekan terhadap terduga pelaku Pengedar sekaligus bandar narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di rumah MD, bertempat di dusun II Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi.

” Mendapatkan informasi itu kemudian kita bersama anggota melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kasat Res Narkoba Polres PALI kepada wartawan.

Sebab kata IPTU Hamdani SH, pada saat dilakukan penggrebekan di rumah terduga tersangka pelaku MD ini, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

” Saat di interogasi MD mengakui barang bukti tersebut miliknya, dan barang bukti itu didapatnya dari seseorang berinisial WN warga Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar IPTU Hamdani lagi.

Dia menambahkan, bahwa terduga pelaku pengedar dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

(Kn)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less