Jakarta || Temporatur.com
Pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang bertugas di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Para saksi yang diperiksa adalah MG, selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa; R, sebagai pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang; TA, sebagai pemilik CV Venus Inti Permata; EA, selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2017 hingga 2018; AP, selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk pada tahun 2020; EZS, selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk; AUB, selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk; dan RI, selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
Pemeriksaan terhadap kedelapan saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan.
Dr.Ketut Sumadena mengatakan, bahwa Selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum, kami menginformasikan bahwa segala proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,tandasnya.(Red)















