Kabupaten Bekasi – Jabar ||Temporatur.com
Untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pemilihan umum, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengungkapan informasi terkait dana kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.
Pemilihan umum adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin negara. Oleh karena itu, KOMPI sebagai lembaga non-pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai prinsip-prinsip dan asas-asas yang telah diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
Ergat Bustomy Ketua Umum DPP KOMPI, dalam wawancaranya kepada media menjelaskan mengenai pentingnya keterbukaan dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif.
Hal ini merupakan kewajiban KPU di semua tingkatan untuk mengumumkannya sesuai ketentuan Pasal 109 ayat 2 PKPU No.18 Tahun 2023 mengenai Dana Kampanye Pemilu, kata Ergat, Sabtu (06/01/2024.
Ergat Bustomy juga menyoroti bahwa KPU Kabupaten Bekasi seharusnya mengumumkan informasi terkait dana kampanye tersebut. Tidak hanya itu, Ergat juga menekankan bahwa peraturan yang ada memberikan sanksi yang cukup tegas, bahkan sampai pembatalan status sebagai peserta Pemilu, jika ada pelanggaran terkait dana kampanye. Oleh karena itu, Ergat berharap KPU Kabupaten Bekasi dapat melakukan pengumuman secara terbuka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
KPU khususnya KUPD Kabupaten Bekasi harus membuka informasi secara luas ke publik terkait dana kampanye baik kampanye partai politik maupun para caleg, karena itu adalah kewajiban KPU disemua tingkatan untuk mengumumkan sesuai dengan aturan PKPU pada Pasal 109, ayat 2 PKPU No. 18 Tahun 2023, tegas Ergat.
Erga juga mengatakan, “Selain itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa calon anggota legislatif yang berhasil terpilih memiliki sumber daya finansial yang cukup besar. Oleh karena itu, KOMPI berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bekasi harus transparan dalam mengawasi laporan awal dana kampanye dari partai politik dan calon anggota legislatif. KPU harus menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam melakukan evaluasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk memastikan pertanggungjawaban yang sesuai, imbuhnya.
“KOMPI juga akan mengirim surat resmi kepada KPU Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini untuk meminta informasi publik terkait laporan awal dana kampanye dari partai politik dan calon anggota legislatif. Selain itu, KOMPI juga akan meminta informasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi mengenai penerimaan Dana Hibah daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. KOMPI tertarik untuk mengetahui isi dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah diterima oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Semua ini dilakukan dengan tujuan agar proses pemilihan umum di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan baik dan terjamin keadilan dan kebersihan dalam segala aspek, tambahnya.
“KOMPI berharap adanya pemenuhan tuntutan dan aspirasi akan adanya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu, tutup Ergat Bustomy dengan lugas. (Red)















