Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Hak Pekerja di Bogor, Kepatuhan Vendor PT Pesona Daya Encho Disorot

Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Hak Pekerja di Bogor, Kepatuhan Vendor PT Pesona Daya Encho Disorot
Foto : Dok. Temporatur. com

Dugaan Kekerasan dan Pelanggaran Hak Pekerja di Bogor, Kepatuhan Vendor PT Pesona Daya Encho Disorot

BOGOR, – Temporatur.com

Kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang teknisi lapangan berinisial MS (21) di Perumahan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, membuka tabir persoalan perlindungan tenaga kerja pada skema vendor. MS, yang bekerja di bawah naungan PT Pesona Daya Encho, diduga menjadi korban pemukulan saat melakukan pemasangan jaringan WiFi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut dilaporkan berlanjut saat perjalanan pulang. Korban diduga dipaksa turun dari kendaraan hingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Insiden ini memicu keprihatinan terkait lemahnya pengawasan internal dan sistem mitigasi konflik di lingkungan kerja lapangan.

 

Selain aspek kekerasan fisik, PT Pesona Daya Encho kini menghadapi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja. Perusahaan tersebut diduga tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, kepesertaan jaminan sosial merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja.

Bacaan Lainnya

Secara regulasi, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda mencapai Rp1 miliar.

Menanggapi peristiwa yang melibatkan pekerja vendornya, Gatot selaku perwakilan legal Bnetfit menegaskan bahwa hubungan antara pihaknya dengan PT Pesona Daya Encho murni bersifat kontraktual jasa.

“Hubungan kerja sepenuhnya merupakan tanggung jawab vendor. Kerja sama kami berbasis Purchase Order (PO), di mana material disediakan Bnetfit, namun pelaksanaan teknis dilakukan oleh vendor,” jelas Gatot dalam keterangannya.Meski menyatakan tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan korban, pihak Bnetfit mengaku telah mengambil langkah tegas.

“Kami sudah memberikan teguran lisan dan sedang melakukan evaluasi kinerja. Jika tidak ada perbaikan signifikan, kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemutusan kontrak,” tambahnya.

Kendati Bnetfit telah memberikan klarifikasi, sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai perusahaan pemberi kerja utama (principal) tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Sebagai pemberi kerja, principal dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan mitra vendor mereka mematuhi regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta hak-hak dasar buruh.Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Bogor.

Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh, baik dari sisi tindak pidana kekerasan oleh aparat kepolisian, maupun pemeriksaan kepatuhan administratif oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap PT Pesona Daya Encho.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen PT Pesona Daya Encho terkait dugaan penganiayaan dan absennya jaminan sosial bagi pekerja masih terus dilakukan.

(G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *