Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengumumkan dan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Upacara pengukuhan dilaksanakan di ruang KH.R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum’at, 15 Desember 2023.
Acara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 yang mengatur pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Surat tersebut merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dani Ramdan menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan-nomenklatur yang terjadi dalam unit kerja dan jabatan. Perubahan nomenklatur ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati, namun baru saat ini dilakukan pengukuhan resmi. Meskipun pengukuhan ini tidak berarti penempatan pada jabatan yang baru, terdapat beberapa aspek yang perlu dipersiapkan oleh para pejabat yang dilantik. Oleh karena itu, Pj Bupati Dani Ramdan mengimbau agar para pejabat menyegarkan kembali semangat kerja dan motivasi mereka, terutama bagi yang masih baru menjabat dalam waktu yang singkat, ucapnya, Jumat, (15/12)
Dani juga menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan, minimal dua tahun pengalaman diperlukan sebelum melanjutkan karir kejabatan berikutnya. Namun, hasil ramalan menunjukkan bahwa periode pengisian jabatan bisa mencapai lima tahun. Oleh karena itu, dalam rangka pembaruan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyegaran harus dilakukan. Dani mendorong para pejabat untuk meningkatkan kinerja dan integritas mereka guna mencapai tujuan tersebut.
Selain itu, Dani juga memotivasi para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu dalam pekerjaan mereka. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini akan berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat yang dilantik. Namun, tidak ada perubahan pada personil yang bersangkutan.
BKPSDM saat ini berusaha meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati, seperti yang telah diberlakukan kepada Eselon II dengan penambahan indikator kinerja berdasarkan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan, IKP ini juga akan diterapkan kepada Eselon III dan IV agar saling mendukung. Implementasi IKP ini bahkan akan mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para pejabat yang tidak melaksanakannya.
Pengukuhan 32 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini merupakan langkah strategis dalam menyusun kembali nomenklatur jabatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Hal ini juga menjadi momentum bagi para pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (Red)
Sumber : Diskominfosantik Kab.Bekasi















