Dana Hibah Parpol di Kabupaten Bekasi Naik Signifikan
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,558 miliar kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dan disalurkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 12 Juni 2025.
Bupati Ade Kuswara Kunang menyatakan bahwa dana hibah ini merupakan investasi demokrasi untuk pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, dan penguatan fungsi legislatif. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih sejahtera.
Partai Politik Penerima Dana Hibah:
Partai Golkar
Gerindra
PKS
PDI Perjuangan
PKB
Demokra
NasDem
PAN
PPP
Partai Buruh
PBB
Peningkatan dana hibah kepada partai politik di Kabupaten Bekasi cukup signifikan. Pada tahun ini, pemerintah setempat menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,558 miliar kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bekasi. Jumlah ini meningkat sekitar Rp3,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp5,715 miliar.
Dana hibah ini digunakan untuk mendukung pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, dan penguatan fungsi legislatif.
Bupati Ade Kuswara Kunang menekankan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih sejahtera.**
(Red)