Dugaan Suap Jabatan 40 Miliar, Kejagung Tahan Tersangka AQ

Dugaan Suap Jabatan 40 Miliar, Kejagung Tahan Tersangka AQ

Jakarta – Temporatur.com

Dalam keterangan konferensi persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumadena mengatakan pasca dilakukan pemeriksaan, saksi AQ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara BAKTI KOMINFO. Pada Jumat 03 November 2023, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa saksi AQ terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya,ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan bukti-bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa ada cukup bukti yang mengarah pada hal tersebut. Oleh karena itu, status AQ ditingkatkan menjadi tersangka,usai memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (03 /11/2023).

Kronologis kasus tersebut berawal pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB di Grand Hyatt Hotel, dimana tersangka AQ diduga menerima sejumlah uang senilai ±Rp40 miliar. Uang tersebut diyakini diperoleh AQ dari tersangka IH melalui perantaraan tersangka WP dan tersangka SR, terangnya.

“Untuk kepentingan penyidikan, AQ akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 03 November 2023 hingga 22 November 2023.

AQ dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sumber : Pers Release
Penerangan Hukum Kejagung RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *