Abaikan Aturan Hapus Syarat KTP Pemilik Lama, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan KDM
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (08/04/2026).
Langkah ini dipicu oleh adanya temuan ketidakpatuhan petugas lapangan terhadap kebijakan baru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Tindakan “bersih-bersih” birokrasi ini berawal dari sebuah unggahan viral di media sosial.
Seorang warga melakukan inspeksi mendadak (sidak) mandiri untuk menguji efektivitas Surat Edaran Gubernur. Namun, saat mencoba membayar pajak di Samsat tersebut, petugas setempat tetap bersikukuh meminta dokumen asli KTP pemilik lama, mengabaikan instruksi terbaru yang telah berlaku sejak 6 April 2026.
“Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung.
Dedi menjelaskan bahwa investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap titik lemah birokrasi yang menghambat implementasi kebijakan publik tersebut.
Pihaknya ingin memastikan apakah kendala di lapangan bersifat administratif atau merupakan bentuk pembangkangan instruksi pada level operasional.
“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” ujarnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini menekankan bahwa integritas pelayan publik diukur dari kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat. Ia menuntut seluruh petugas untuk serius memberikan pelayanan yang memudahkan, terutama dalam urusan krusial seperti pembayaran pajak kendaraan yang merupakan sumber pendapatan daerah.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Aturan tersebut secara eksplisit menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tutup Dedi.
(Red)















